Kota Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk aktor penculikan MS, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, pelakunya adalah MNR (22), warga Desa Jabaran, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Kronologisnya yakni, penculikan dirancang sehari sebelumnya, Minggu (20/4) pukul 20.00 di rumah kos daerah Surabaya.
MNR menghubungi para pelaku, meminta tolong menagih uang penjualan sabu kepada seseorang. Dan imbalannya, memberikan uang kepada para pelaku sebesar Rp8 juta. Hanya saja, saat melakukan aksi ternyata salah sasaran. Kemudian, pelaku bermaksud melepaskan korban. Namun, keburu ditangkap petugas kepolisian.
”Para pelaku beraksi pada Senin (21/4). Tapi salah sasaran dan saat akan melepas korban, mereka (para pelaku) diamankan terlebih dahulu di Exit Tol Kebomas,” ujar AKBP Davis Busin Siswara, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/4).
Total ada lima tersangka dalam kasus pencukan tersebut. Pihaknya terus memburu dua pelaku yang diduga pelaku yang ikut melakukan penculikan.
”Atas perbuatannya, para tersangkajerat pasal 76F Jo pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Lalu, pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” jelas Davis Busin Siswara.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Metal, KH M Nurcholis berterima kasih kepada Kapolres Pasuruan Kota bersama jajaran, karena sudah berhasil mengungkap aktor penculikan terhadap santrinya tersebut.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota hingga jajarannya karena sudah mengungkap kasus penculikan yang melibatkan santri kami. Dan, sejak awal kami sudah yakin, bahwa MS merupakan korban salah sasaran dalam kasus penculikan ini,” kata KH M Nurcholis. [hil.fen]


