25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 M

Pasuruan, Bhirawa
Jaringan peredaran Narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan.

Tak hanya itu, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 oleh Polres Pasuruan juga berhasil mencatat prestasi dengan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan keberhasilan itu wujud komitmen jajarannya dalam memberantas Narkoba. ”Tentu kita (Polres Pasuruan) tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Sebab, keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujar Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y serta HAS. Tersangka itu berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika. Penangkapannya sendiri dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Adapun barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp 876 juta.

”Keberhasilan ini adalah kerja keras kolektif seluruh jajaran,” jelas Jazuli Dani Iriawan.

Berita Terkait :  Rangkaian Hari Jadi Ke-732 Tuban Diawali Ziarah Makam Leluhur

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menambahkan jaringan tersebut dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

”Para tersangka ini menjalankan bisnis Narkoba untuk keuntungan pribadi. Adapun untuk perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar hingga kurir,” kata Yoyok Hardianto.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.

”Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Yoyok Hardianto.

Sementara itu, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.

Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Selama operasi, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru