Kota Mojokerto, Bhirawa
Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan. Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp325 Juta.
AKBP. Daniel S, Marunduri S.I.K M.H., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., menjelaskan, kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. Sebab SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
“Tersangka Slamet mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).
Mendapatkan sasaran empuk, Slamet pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban membayar Rp57 juta.
Ia beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang.
AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. Sehingga seluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.
Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.
“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp325 Juta”, terangnya.
Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan, Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” imbuhnya. [oky.dre]