Kota Mojokerto, Bhirawa.
Polres Mojokerto Kota menggrebek home industri produksi miras ilegal. Sebanyak 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek. Dua tersangka suami istri berhasil diringkus Polres Mojokerto Kota. Hal ini terungkap saat konferensi pers Polres Mojokerto Kota di Aula Hayam Wuruk, Senin (10/2) lalu.
Kasatreskrim, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, penggerebekan dilakukan dari sebuah rumah yang di jadikan tempat produksi miras ilegal. Penggerebekan dilakukan dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan Minuman Keras (Miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (8/2).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merk minuman keras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral.
Hasilnya sepasang suami istri berinisial AG (48) pekerja wiraswasta dan YL (43) diamankan petugas atas dugaan telak memproduksi miras ilegal. Selain itu, terkumpul barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek, dua buah handphone pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya yang kita amankan seperti galon corong saringan selang dan lain-lainnya.
”Produksi Miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dilakukan penjualan. Sementara itu, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.
AKP Siko menegaskan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
”Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah AKP Siko.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar. [oky.fen]