Malang, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Malang menyita tiga kilogram bubuk petasan siap edar dari tangan seorang warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial BP (32).
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Malang, Jumat, menyampaikan pengungkapan kepemilikan bubuk petasan ini berawal dari laporan warga yang langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BP di kediamannya di Dusun Ngadireso.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, penyelidikan petugas mengarah kepada tersangka BP dan ditangkap rumahnya. Ada kurang lebih tiga kilogram bubuk mercon yang sudah jadi (disita),” kata Bambang.
Ketika ditangkap, kata Bambang, tersangka sama sekali tak melakukan perlawanan.
Selain bubuk petasan siap edar, petugas kepolisian dari Polres Malang juga melakukan penyitaan terhadap enam ikat sumbu mercon di kediaman tersangka. Kemudian, menyita satu unit telepon genggam yang ditengarai dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi.
Pihaknya menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh BP mampu mengancam keselamatan masyarakat, lantaran dapat memicu terjadinya ledakan sewaktu-waktu.
Bambang membeberkan bahwa hasil pemeriksaan awal mendapati bahwa tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk petasan tersebut untuk diperdagangkan.
Dia menyampaikan perdagangan bubuk petasan siap edar didasari oleh motif ekonomi.
“(Bubuk petasan) dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” ucap dia.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga keamanan dan kondusif wilayah selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski telah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, Polres Malang memastikan tetap melanjutkan proses pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan tertentu peredaran bahan pembuat petasan.
Atas perbuatannya BP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [ant.kt]


