Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menyerahkan barang bukti pencurian bermotor pada pemilik seperti foto diatas, Kamis (30/01). foto: sudarno/bhirawa.
Kota Madiun, Bhirawa
Pada awal tahun 2025, Polres Madiun Kota telah berhasil ungkap 19 tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) dan pelakunya diproses lebih lanjut. Karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, Polres Madiun Kota melakukan serah terima barang bukti berupa sepeda motor hasil curanmor tersebut.
Kendaraan tersebut berupa Honda Vario dengan plat No AE 2689 DS Tahun 2024 kepada korban Nitra Cahnia warga Kelurahan Nambangan Kidul , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan Kusnadi berupa sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nomor AE 2842 DK di Mapolres Madiun Kota usai gelar release kasus curanmor dan curat brankas.
“Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat. Sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban sehari-hari,”kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, ,Kamis (30/01)
Serah terima kepada korban Nitra Cahnia tersebut dilakukan setelah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial WS (40) warga Sampang Madura dan DAS (48) warga Wungu Madiun.
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan bermotor kepada korban Kusnadi dilakukan setelah barang bukti diamankan dari tersangka berinisial TH warga Sawahan Madiun yang berptofesi sebagai sopir.
Kapolres memastikan bahwa siapapun yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kota Madiun akan ditindak tegas. “Kami berkomitmen untuk mengungkap semua kasus kriminal dan kejahatan secara tuntas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,”tegas Kapolres Madiun Kota. (dar.hel).