29 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Polres Madiun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Amankan 4 Tersangka, Sita 1,1 Kilogram Sabu Siap Edar

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, SH SIK MSi didamping Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diah Puspitosari saat mewawancarai tersangka pada press conference di Mapolres Madiun, Jumat (8/8).sudarno/bhirawa
Polres Madiun, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah, mulai dari Madiun hingga Ngawi. Empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti lebih dari 1,1 kilogram sabu siap edar.

“Untuk mempertanggungjawaban atas perbuatannya, para tersangka meringkus dalam rumah tahanan (rutan) Polres Madiun guna memproses kasusnya lebih lanjut,”kata Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natannegara, SH SIK MSi kepada awak media, Jumat (8/8).

Menurut Kapolres Kemas, pengungkapan ini bermula pada Selasa (3/6) malam, saat Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun menerima informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka D.S (34), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, pada Rabu (4/6) pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Jurusan Madiun-Ponorogo. Dari tangan D.S, polisi menyita 0,43 gram sabu.

Hasil interogasi mengungkap DS mendapatkan barang itu dari NAR alias Togog (26), warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap Togog di tikungan Jalan Pringgodanni, Kota Madiun, pukul 15.30 WIB di hari yang sama. Dari Togog, disita 0,44 gram sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan minuman.

Berita Terkait :  Kemiskinan Ekstrem Kota Madiun Nol Persen, Pemkot Siap Up Date Data Warga Kategori Miskin

Dari keterangan Togog, barang itu berasal dari IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), I.I.R akhirnya dibekuk pada Rabu (9/7) pukul 18.30 WIB di Jl Yos Sudarso, Kota Madiun.

Penangkapan ini menjadi puncak pengungkapan, lantaran petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni,1,1 ons sabu dalam kemasan teh China logo harimau warna emas 100,68 gram sabu dalam plastik klip bening.Selain itu, disita pula timbangan elektrik, dua unit ponsel, buku catatan penjualan, serta buku tabungan dan kartu ATM yang diduga terkait transaksi Narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan DBP alias Kancil (25), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun, di Jl Serayu. Kancil berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu dari IIR.

Kapolres Madiun menyampaikan, para tersangka memiliki peran berbeda. DS sebagai pengguna sekaligus pembeli tetap Togog. Togog merupakan pengedar yang mengambil barang dari IIR. Sementara IIR kurir dari sosok Om Surabaya yang memasok sabu dalam jumlah kilogram dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman. Kancil membantu distribusi barang dari IIR ke pembeli.

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Madiun dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 6 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing. [dar,fe]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru