Lamongan, bhirawa
Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di 29 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pelaku ditangkap tim gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek di wilayah Kecamatan Maduran.
“Tersangka berinisial (S) kami amankan pada Jumat (6/6) di Maduran dan mengaku telah mencuri sepeda motor di 29 lokasi berbeda,” kata Kapolres, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, yang memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan sepeda motor di teras rumah ketika hendak beristirahat atau beribadah.
“Modusnya menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci, lalu membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
AKBP Agus merincikan 29 lokasi yang dijadikan sasaran yaitu sebanyak 15 TKP di Kecamatan Maduran, 10 di Kecamatan Babat, satu di Kecamatan Sekaran, dan satu di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Tersangka juga beraksi di sejumlah lokasi lain seperti di Kabupaten Bojonegoro dan Jombang,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci huruf T, tiga anak kunci, dan 12 unit sepeda motor berbagai jenis tanpa pelat nomor.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [yit.ca]


