29 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

Polres Lamongan Tangkap Tersangka Pembacokan Remaja hingga Tewas

Lamongan, Bhirawa
Unit Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap dua remaja pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah melakukan aksi pembacokan di wilayah Babat.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam keterangan tertulis, Senin, (2/6) mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Raya Babat, tepatnya di pertigaan Nawang, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Korban berinisial MNFDB (15), warga Kecamatan Kedungpring, meninggal dunia akibat luka bacok di bagian punggung kiri dan bahu kanan usai diserang menggunakan celurit.

”Korban sempat dilarikan ke RSUD Karang Kembang, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolres.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni RW (17), warga Desa Ngaren, Kecamatan Sekaran, dan DPP (18), warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran. RW. berperan membacok korban, sementara DPP sebagai joki sepeda motor sekaligus pemilik celurit.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama rombongan 16 pemuda berkonvoi menggunakan delapan sepeda motor menuju Cafe Mahkota Babat. Usai meninggalkan kafe dan melintas di sekitar Tugu Wingko Babat, rombongan korban diadang oleh pelaku yang tiba-tiba menyerang dari motor lain.

”Pelaku RW membacok korban sebanyak dua kali lalu melarikan diri,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku kurang dari enam jam setelah kejadian. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Sekaran, Lamongan, beserta barang bukti satu buah celurit, dua unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Berita Terkait :  Pelantikan Pengurus Dekranasda Jatim, Arumi Dorong Inovasi UMKM Kerajinan Tembus Pasar Luar Negeri

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [yit.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru