Polres Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan menangkap dua pelaku kekerasan terhadap seorang anak berinisial CAF. (17) yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Bluluk saat patroli sahur, Minggu dini hari.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kedua pelaku berinisial AM (22) dan GPP (23) telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan,” katanya pada konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (4/3).
AKBP Arif menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.20 WIB di Warung Kopi Cak Tington, Desa Songowareng. Saat itu korban diduga ditarik hoodie-nya hingga terjatuh, kemudian dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan raya oleh para pelaku.
Dari hasik penyelidikan, lanjutnya, motif sementara dipicu kesalahpahaman terkait tulisan pada hoodie yang dikenakan korban sehingga memancing emosi rombongan pemuda yang melintas saat patroli sahur.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di punggung sebelah kanan serta pada kedua lutut berdasarkan hasil visum et repertum.
Selain dua tersangka dewasa, polisi turut mengamankan sejumlah pemuda lain untuk diperiksa. Empat di antaranya berstatus anak dan tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme diversi.
Polisi juga masih memburu tiga orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [yit.fen]


