26 C
Sidoarjo
Monday, February 9, 2026
spot_img

Polres Kota Batu Ringkus Dua Pembobol Brangkas Logam Mulia

Kota Batu, Bhirawa
Dalam waktu kurang dari 48 jam dua orang terduga pembobol brangkas logam mulia berhasil diringkus tim Resmob Polres Kota Batu, Minggu (8/2). Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Aksi kejahatan pelaku ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp168 Juta.

Dalam identifikasi yang dilakukan petugas, kedua pelaku diketahui berinisial RE, 29 tahun, dan DN, 29 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa/ Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya ditangkap petugas di dua tempat dan waktu yang berbeda setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Kota Batu, AKBP Aris Purwanto melalui PS Kasie Humasnya, Iptu M Huda Rohman menjelaskan, terungkapnya kasus pembobolan brangkas logam mulia ini bermula dari adanya laporan korban. Korban berinisial AN, 36 tahun, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengadu saat mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri pada Jumat (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

”Korban saat itu baru saja pulang. Ketika sampai di rumah, iapun langsung terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan. Padahal pintu depan masih dalam keadaan terkunci. Namun mendapati kotak brankas rusak dan perhiasan emasnya hilang,” ujar Huda, Senin (9/2).

Akibat kehilangan logam mulia ini korban mengalami kerugian total mencapai Rp168.450.000. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kota Batu. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Batu yang dipimpin Ipda Yudha melakukan olah TKP dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam aksi Curat ini.

Berita Terkait :  Kapolda Jatim Tegaskan Peringatan Haornas sebagai Sarana Perkuat Persatuan

Mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob langsung memburu dilanjutkan penangkapan pelaku. Pelaku pertama yang tertangkap RE yang diringkus saat berada di area parkir minimarket di depan salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Minggu (8/2) dini hari. Dan DN diamankan satu jam kemudian di sebuah rumah di Jl Hasanudin, Kota Batu.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan jeratan pasal tersebut kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. [Nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru