Jombang, Bhirawa.
Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan para tersangka pengedar narkotika jenis Sabu. Mereka mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, salah satu tersangka berinisial WP (43), merupakan Daftar DPO. Dia diketahui tinggal di tempat kos di daerah Trowulan, Mojokerto.
“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Rabu (04/12).
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa Sabu dengan berat 358,66 gram,” jelasnya.
Selain WP, polisi juga mengamankan tersangka KA (35), seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan interograsi didapatkan informasi bahwa tersangka WP mempunyai kaki tangan, yakni MN (43). Tersangka ini juga berhasil diamankan.
“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka WP tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang.
“Selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka MN,” tambah dia.
Petugas kemudian juga melakukan pencarian lokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.
Dari tersangka KA, ditemukan pasangan ranjauan di tiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung, Kabupaten Jombang sebanyak 10 paket, kemudian di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang sebanyak 5 paket, lalu di lokasi Simpang Empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sebanyak 3 paket.
Dari tersangka MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto, Kecamatan Mojowano, Kabupaten Jombang sebanyak 1 paket
Dari tersangka WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau di daerah Menanggal Surabaya.
“Peran WP adalah komunikasi dengan bandar maupun pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan Sabu,” ulas Kasatresnarkoba Polres Jombang.
“Sedangkan tersangka KA dan tersangka MN yang bertugas untuk meranjau Sabu,. Adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau Sabu rata- rata 10 sampai 20 pasangan ranjauan,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. [rif.dre]