Gresik, Bhirawa.
Polres menggelar pengungkapan kasus pornografi, kasus bermula dari laporan seorang warga. Berinisial POD, yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), pada tanggal 26 Januari lalu.
Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.
VDR (37 th) warga Sidomoro Kecamatan Kebomas, merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR (27) asal Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Tim Satreskrim melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, yang sempat menghilang pasca kasus ini menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
”Hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik. Melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saat itu IBP merekam aktivitas hubungan badan menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max). Flashdisk berisi video rekaman, juga beberapa pakaian dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.
”Kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati – hati, menjaga moralitas. Serta meningkatkan keimanan, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro menegaskan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. Atas perbuatanya, dua tersangka yaitu IBP dan VDR, keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1). Atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan. Hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar. [kim.fen]