Gresik, Bhirawa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Mengakibatkan korban Eko Mulyanto (53). Karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta.
Dalam modus operandinya, pelaku pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Para pelaku menggunakan alat khusus, berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM.
Hingga menyebabkan kartu ATM korban, tidak bisa dikeluarkan. Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM, untuk mencari bantuan salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya. Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu (Y) (37) seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan (FP) (20). Seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
”Polisi masih memburu dua rekan tersangka lainnya, yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan. Dan barang bukti yang Diamankan diantaranya, satu buah linggis, satu buah obeng, satu potongan gergaji besi, satu lem power, satu jaket biru dan satu baju hijau,” ujarnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan, jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline ‘Lapor Kapolres’ untuk tindakan cepat.
”Pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Korban Eko Mulyanto mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000,” jelasnya. [kim.fen]