Gresik, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September berhasil menangkap sebanyak 20 tersangka, diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rincian hasil ungkap, Kecamatan Manyar lima kasus, delapan tersangka, Kecamatan Sidayu tiga kasus, tiga tersangka, Kecamatan Bungah satu kasus, satu tersangka, Menganti enam kasus, tujuh tersangka, Driyorejo satu kasus, satu tersangka.
Beberapa kasus menonjol diantaranya di Kecamatan Sidayu dan Kecamatan Bungah lima tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Kemudian di Kecamatan Menganti satu tersangka residivis, dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Kecamatan Manyar dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram, dan uang tunai Rp1,2 juta.
”Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Diantaranya, Kecamatan Manyar dan Kecamatan Sidayu pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L,” ujarnya.
Di wilayah Kecamatan Menganti seorang residivis Narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Kecamatan Manyar dua tersangka pengedar sabu, ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.
”Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi Narkoba, perangi bersama dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid Kepada Satresnarkoba Polres Gresik, karena Narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kompol Danu Anindhito Kuncoro menambahkan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. [kim.fen]

