27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Polres Gresik Tangkap Tersangka Narkoba BB Ratusan Gram Sabu dan 171 Butir Ekstasi

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan Halaman Mapolres Gresik dalam konperensi pers.

Gresik, Bhirawa
Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran Narkoba periode Juni hingga Juli 2025, berhasil mengamankan tersangka sembilang orang dengan Barang Bukti (BB) ratusan gram sabu dan 171 butir ekstasi

Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M, Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, dengan barang bukti yang cukup besar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.

”Untuk periode Juni – Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus Narkoba. Dengan BB berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Kami juga mengamankan sembilan orang tersangka dari hasil pengungkapan ini,” ujarnya.

Tersangka ICK ditangkap 30 Juni 2025 di Bungah, dengan sabu total ±0,13 gram mengaku membeli dari YO. YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat ±0,89 gram didapat dari CK. CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil ekstasi. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.

Berita Terkait :  Hujan Itensitas Tinggi di Kota Batu Picu Tanah Ambles, Banjir dan Longsor

”Penangkapan TOS dan DYS, dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu, dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi, menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram,” ungkapnya.

Kompol Danu menegaskan, barang haram diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO. Dan beberapa kasus lain juga berhasil diungkap, termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang merusak generasi bangsa, mengimbau masyarakat jauhi narkoba, sebab tidak ada gunanya karena merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak. Dan Polres terus memberantas peredaran narkoba, demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru