Gresik, Bhirawa
Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Gresik dalam mengungkap kasus Asusila terhadap anak. Seorang pria berinisial S (59) berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, setelah dilaporkan melakukan Asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Korban seorang anak di bawah umur, berstatus pelajar berinisial AK (16). Tersangka dan korban merupakan tetangga, dan telah dilaporan pada 4 Desember lalu. Tak menunggu waktu lama, Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember, pukul 15.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
”Tersangka kami amankan di rumahnya, kecepatan penanganan ini menandai keseriusan Polres Gresik. Dalam memberikan perlindungan maksimal, kepada anak dan masyarakat,” ujar Ipda Hendri.
Kasus bermula sejak September 2025, korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku. Kemudian tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar lalu disetubuhi.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang dengan modus yang sama, pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, hingga orang tua melapor dan kasus ini terbongkar.
”Polisi juga mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, Celana dalam putih, Baju terusan hijau, Celana panjang hitam, Singlet putih,” ungkapnya.
Ipda Hendri meminta para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan, mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut.
”Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah,” tandas Ipda Hendri. [kim.fen]


