25 C
Sidoarjo
Thursday, February 19, 2026
spot_img

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram Tangkap Residivis AS Kembali Masuk Bui

Polres Gresik, Bhirawa
Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus Narkoba berinisial AS (35). Berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba ketika hendak mengedarkan sabu sistem ranjau. Pelaku diamankan di depan kamar kosnya di Jl Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku peredaran Narkoba, khususnya yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

”Tersangka merupakan residivis dan penangkapan untuk yang ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tetapi tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

”Total ada 24 paket sabu, siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram itu dengan sistem tatap muka atau COD. Dari pemasok yang dikenal sebagai Kakak, warga Kabupaten Bangkalan Madura. Selain sabu polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.046.000 yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Berita Terkait :  Bank Jatim Teken MoU dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar, ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang, KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. [Kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru