25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Gresik Bongkar Grup Facebook Cinta Sedarah Fantasi Bertema Inses

Gresik, Bhirawa
Satreskrim Polres kembali berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan inses, melalui Grup Facebook menyimpang bernama ‘Cinta Sedarah’, yang belakangan diganti namanya menjadi ‘Suka Duka’, dibuat pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali. Grup dengan perilaku seks menyimpang, diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Grup Faacebook ini menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten, yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.

”Kasus ini, bermula dari laporan seorang warga Gresik. Secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di Grup Facebook ini, kemudian warga itu melaporkan temuan itu ke Polres Gresik,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Satreskrim melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Admin Grup Facebook, juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting. Tersangka IDG mengaku membuat Grup Facebook ini sejak awal 2022, sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang serupa.

”Dengan motifnya fantasi seksual, terhadap hubungan sedarah. Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. Ia yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di Grup Facebook Suka Duka,” jelas AKBP Rovan.

AKBP Rovan menjelaskan, tersangka membuat akun Facebook ‘Suka Duka’ atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun ini untuk menyalurkan fantasi mengumpulkan teman-teman tersangka. Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. ”Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat, menangkap seluruh jaringan Suka Duka tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita,” tegasnya.

Berita Terkait :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dindik Masih Tunggu Edaran Resmi

Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari ‘Cinta Sedarah’ menjadi ‘Suka Duka’ untuk menghindari pelacakan. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card.

AKBP Rovan menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

AKBP Rovan juga menghimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa, sangat menyayangkan peristiwa ini melibatkan hubungan sedarah atau inses. Memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu atau anak. Akibat dari grup ini, banyak merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru