30 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Polres Batu Ringkus Empat Anggota Sindikat Curanmor

Kota Batu, Bhirawa
Di Bulan Ramadan ini tak ada tempat bagi pelaku kejahatan menjalankan aksinya. Di awal Bulan Puasa ini Polres Batu membekuk empat pelaku sindikat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam aksinya sindikat Curanmor ini berhasil menggasak tiga unit sepeda motor berbagai jenis di tiga lokasi berbeda wilayah hukum Polres Batu.

Keempat anggota Sibdikat pelaku Curanmor yang diringkus ini antara lain berinisial, HS (36th) warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, VCK (27th) warga Desa Pandesari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, AH (42) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, dan AL (37) warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

”Pelaku berinisial AL ini bertugas sebagai penadah barang hasil curian. Dan kini sindikat curanmor ini dibekuk dan diamankan ke Mapolres Batu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu mendampingi Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, Rabu (5/3).

AKBP Andi menjelaskan, keberadaan sindikat curanmor ini telah meresahkan masyarakat. Mereka telah beraksi di beberapa lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Batu. Dan kini ketiga pelaku utama dan satu penadah barang hasil curanmor telah ditangkap. ”Barang bukti hasil kejahatan para pelaku juga telah kita amankan,” tambah Rudi.

Adapun penangkapan sindikat curanmor ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan para korban yang sepeda motornya telah dicuri. Ketiga korban curanmor ini antara lain, Angga Wahyu Galih Pratama (24th) warga Desa Tulungrejo Kota Batu, Nanta Dwi Sumardi Saputra (26th) warga Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dan Izzatun Najah Maulidia (25th) warga Desa Pujon Lor Kabupaten Malang.

Berita Terkait :  Tingkatkan Ekonomi, Bupati Mojokerto Resmikan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Aksi Curanmor ini dilakukan pelaku dengan modus berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Mereka mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah dengan kondisi dikunci strir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel di kendaraan.

Setelah diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik, pelaku melakukan aksinya dengan meruksak kunci ataupun menggunakan kunci yang sudah modifikasi. ”Setelah berhasil, pelaku menjual sepeda motor curian dan selanjutnya menjual kepada terduga AL dengan harga Rp 2.400.000 sampai Rp3.600.000,” jelas Rudi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat meringkus keempar anggota sindikat curanmor dan penadah ini di rumahnya masing-masing. Dan kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru