27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Politik Kebijakan Penonaktifan Kepesertaan Asuransi BPJS-PBI

Oleh :
Siti Aminah
Dosen FISIP- Universitas Airlangga

Para pemegang PBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba panik bahkan pasrah karena mereka yang sakit dan butuh pengobatan terancam nyawanya. JKP PBI yang dikelola BPJS sebagai lembaga non-profit menjadi isu kritis. Dinamika kebijakan antara Menteri Kesehatan dan Kementrian Sosial menarik perhatian publik. Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa dari 11 juta peserta JKN yang dicabut terdapat sekitar 120.000 dengan riwayat penyakit berat, termasuk sekitar 12.000 pasien yang menjalani hemodialisis.

Sementara itu, Menteri Sosial mengemukan data Desil untuk penerima PBI. Begitu pula Menteri Keuangan menyampaikan argumentasi tentang anggaran yang tersedia untuk jaminan kesehatan peserta PBI. Apapiun argumentasi para menteri itu, ada situasi nyata tentang penduduk Indonesia tengah berada dalam kerentanan kesehatan parah sekaligus rentan ekonomi.

PBI dan Kerentanan Data Desil
Jaminan sosial dalam bentuk jaminan perawatan keshatan merupakan hak asasi manusia yang sebenarnya harus terus menerus mendapatkan dukungan anggaran dan promosi yang layak dari negara. Ada alasan yang masih memilukan tentang kebijakan penonaktifan bisa direaktivasi setelah mendapat respon dari pemegang PBI. Saling tuding dari kebijakan pencabutan PBI menunjukkan bahwa pengelolaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS ini melibatkan multi institusi. Institusi yang melakukan pendataan sesuai dengan kondisi lapangan, institusi yang menggelontorkan dana, institusi yang mengelola PBI dan selain itu problem pendataan di lapangan sangat kompleks tidak menutup kemungkinan ada kekurang-tepatan untuk mengkategorikan keluarga masuk desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4.

Berdasar definisinya, persoalan Desil ini belum merekam data lengkap sesuai dengan kondisi riil, baik di perkotaan dan perdesaan. Desil 1 adalah kondisi sangat miskin. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. Ciri-cirinya: tidak memiliki pekerjaan tetap, pendapatan tidak menentu. Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Mereka menjadi kelompok prioritas utama dalam seluruh program Bansos. Desil 2 adalah kondisi miskin. Masyarakat dalam kategori ini memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi.

Berita Terkait :  Luncurkan XL Ultra 5G+, XLSMART Hadirkan 5G Blanket di Semua Area Terjangkau

Kondisi ini sangat fluktuatif sesuai dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nagara (mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan, pekerjaan tidak tetap, tidak ada sumberdaya ekonomi, tidak ada lahan). Kategori Desil 3 adalah kondisi hampir miskin. Kelompok ini tidak termasuk miskin ekstrem, tetapi rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi: pemutusan hubungan kerja (PHK), keaikan harga kebutuhan pokok, gangguan ekonomi lainnya. Desil 4 adalah kondisi yang rentan miskin.

Kondisi ekonomi mereka relatif stabil, namun tetap rentan jika terjadi bencana, sakit berat, penurunan pendapatan mendadak. Dengan muncul kebijakan penghapusan PBI menjadi petunjuk bagi kita semua untuk tidak salah memberikan data kepada petugas yang mendata status kerentanan ekonomi dan sosial, saat negara ini sudah akan beranjak untuk menjalankan sistem pembangunan data yang terhubung lkangsung dengan jaminan dan asuransi kesehatan, kita menjadi terkejut bahwa ternyata data dalam sistem di Kementrian Sosial tidak terhubunan dengan data BPJS PBI. Dengan data Desil, kemudian peserta BPJS PBI ditetapkan berdasarkan kriteria sosial-ekonomi yang menunjukkan kondisi ekonomi yang benar-benar rendah. Secara umum, kelompok yang memenuhi syarat antara lain: (1) Fakir miskin: Individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau pendapatan yang sangat rendah; (2) Tidak mampu: Individu yang memiliki pendapatan tetapi tidak mampu membayar iuran kesehatan; (3) Kriteria ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan resmi pemerintah; (4) Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Problem Desil dan PBI itu selalu terkait dengan definisi kemiskinan yang riil dan objektif yang tidak ada unsur rekayasa dalam pendataan. Sehingga memudahkan orang untuk menjadi anggota PBI.

Bagaimana menentukan siapa yang “miskin” pada suatu saat tertentu adalah tugas yang secara inheren sulit, jika tidak mustahil. Semua program yang bergantung pada uji kemampuan finansial, terlepas dari tingkat kapasitas negara, harus menghadapi kenyataan volatilitas pendapatan. Menurut Pritchett (2005), perubahan tersebut mencerminkan pergeseran besar dalam keberuntungan rumah tangga bahkan dalam waktu singkat, karena rumah tangga mendapatkan dan kehilangan pekerjaan, panen baik atau buruk, bisnis berjalan baik atau buruk. Dengan kata lain, rumah tangga yang mengalami risiko siklus hidup dan pasar tenaga kerja yang sama jauh lebih mungkin jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih parah. Dari beberapa kasus yang muncul di media, ada beberapa warga yang berada dalam berobat jalanm operasi, cuci darah akibat gagal ginjal, dll. membutuhakn penangan cepat sehingga pemeirntah membuat kebijakan reakivasi.

Berita Terkait :  Pedagang Sapi di Pasar Hewan Singosari Tak Pengaruh Wabah PMK

Politik Kebijakan Sistem Perlindungan Sosial Nasional
Untuk meningkatkan cakupan asuransi kesehatan dan perlindungan kesehatan sosial di kalangan penduduk, BPJS Kesehatan telah memperluas cakupan keanggotaan JKN melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait kolaborasi dalam pelaksanaan JKN. Presiden pada 6 Januari 2022 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menginstruksikan 30 (tiga puluh) kementerian dan lembaga untuk meningkatkan partisipasi dalam BPJS Kesehatan. Kemudian per 12 November 2025, program JKN mencakup 98 persen penduduk Indonesia, sekitar 268 juta orang. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025, istilah Desil sering muncul dalam berbagai informasi terkait bantuan sosial di Indonesia termasuk tentang kepesertaan PBI.

Politik kebijakan penonaktifan telah menimbulkan kegaduhan, padahal kebijakan ini sebenarnya sebagai serangkaian proses negara untuk memperbaiki dan membangunm sistem jaminan sosial modern. Karena masih banyak problem di lapangan tentang validitas data orang miskin. Data orang miskin yang berada dalam status Desil rentang kerentanannya bervariasi dan hal ini terus mengalami perubahan, inkonsistensi administratif, atau perbedaan antara kondisi kehidupan nyata dan catatan digital. Hal ini kemudian menciptakan kesenjangan antara keputusan kebijakan berbasis data dan realitas sosial di lapangan hingga sampai pada keputusan pemerintah untuk menonaktifan PBI.

Situasi ini ternyata menyisakan masalah yang belu selesai dalam pembaruan data dan juga kondisi kesehatan dan sakit dan penyakit masyarakat yang masuk dalam kategori Desil itu. Ada problem data yang komplek. Di satu sisi, negara membutuhkan sistem data yang akurat, efisien, dan terintegrasi. Di sisi lain, kebijakan perlindungan sosial menuntut kepekaan tinggi terhadap kondisi masyarakat yang sebenarnya, khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Seseorang memilih masuk dalam kategori miskin hanya untuk mendapatkan bantuan sosial yang beraneka ragam (PKH/Program Keluarga Harapan, Program Sembako/BPNT), Prorgam Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan/PBI-JK. Tanpa disadari, saat pendataan, ada seseorang cenderung memalsukan data kemiskinannya. Ini kemudian berimbas pada kemampuannya untuk mengambil hak orang lain yang benar-benar miskin, sehingga masuk kedalam status Desil 1-4, Desil 5 dan 6 tidak dapat menjadi anggota PBI. Oleh karena itu, data status miskin Desil tidak diidentikkan dengan batuan sosial semata, namun juga hak seseotang unuk memperolah akses layanan kesehatan. Intinya adalah Desil bukan satu-satunya alat/metode menentapkan warga berhak memperoleh jaminan layanan kesehatan, namun perlu ada data tentang penyakit juga.

Berita Terkait :  Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ziarah Makam Leluhur Jelang Puncak HJL Ke-456

Penutup
Penonaktifan massal peserta PBI menjadi pengingat penting bahwa sistem pengembangan asuransi kesehatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur data yang canggih, tetapi juga pada keadilan sosial, transparansi kebijakan, dan responsivitas terhadap kondisi nyata di masyarakat. Kebijakan penonaktifan status PBI berdampak administratif dan menutup akses ke layanan kesehatan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kehilangan status PBI berarti kehilangan akses ke perawatan medis gratis, termasuk perawatan rutin, pengelolaan penyakit kronis, dan layanan kesehatan darurat. Ini iituasi yang sangat memprihatinkan dan tantangan besar negara ini dalam membangun sistem perlindungan sosial nasional yang modern dan berbasis data. Di satu sisi, negara membutuhkan sistem data yang akurat, efisien, dan terintegrasi. Di sisi lain, kebijakan perlindungan sosial menuntut kepekaan tinggi terhadap kondisi masyarakat yang sebenarnya, khususnya bagi populasi yang paling rentan dan sesuai denan data nyata di lapangan yang tidak dimanipulasi.

————– *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru