25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan. Penyidik pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial UF.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kombes Jules mengatakan, tersangka UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

”Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Sabtu sore (10/1).

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke Kejaksaan. Jules menjelaskan, dalam kasus ini tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

”Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Berita Terkait :  Anggota DPRD Surabaya Usulkan Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025. Setelah melalukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan UT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru