Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti kasus sindikat perdagangan orang, Jumat (25/7).
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap sindikat kasus perdagangan orang. Parahnya lagi, korban dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jerman.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini bermula pada laporan Polisi tertanggal 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan. Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, alhasil ditangkap satu orang tersangka inisial TGS alias Y, (49) warga Pati, Jateng.
“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7).
Dijelaskannya, modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI untuk ditempatkan ke negara Jerman. Namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sebab para calon PMI tidak memiliki ID dari Disnaker. Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, dan tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI.
“Tetapi PMI ini diarahkan untuk mencari suaka oleh tersangka karena untuk lebih efisien agar bisa menetap di Jerman, untuk mendapat pekerjaan,” jelasnya.
Dari modus tersebut, Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman pada 17 Februari 2025. Terdapat orang perorangan atas nama TGS alias Y yang ditetapkan tersangka harusnya pemberangkatan itu melalui agen resmi.
Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan
terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara
tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa izin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.
“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada saudara WA, saudari TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” terangnya.
Tersangka ini menyampaikan ke WA,TW dan PCY. Bahwa ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” bebernya.
Untuk jumlah berbeda beda untuk WA mentansfer Rp40 juta; TW Rp32 juta dan PCY Rp23 juta. Setelah melakukan transfer tersangka pun mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka. Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (bed.hel).


