Polda Jatim, Bhirawa.
Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan babysitter yang diduga mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan. Wanita berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan ini diamankan lantaran memberikan obat penggemuk badan mengandung obat keras.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesinya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman dalam konferensi pers, Selasa (15/10) di Mapolda Jatim.
Farman menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Di antaranya memeriksa percakapan tersangka dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online,” jelasnya.
Obat tersebut, sambungnya, mengandung obat keras jenis Siproheptadine dan Dexametasone. Obat tersebut diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk.
Terbukti, anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut sudah memiliki bobot 19,5 kilogram. “Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan,” ucap Farman.
Untuk kasus ini, Farman menegaskan bahwa N sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sudah 17 hari. “Motif sementara yang disampaikan oleh pelaku ini alasan ingin membuat anak itu jadi lebih gemuk tapi yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang medis,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya satu buah ponsel, satu buah botol ukuran 600 ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda. Kemudian stick kayu warna coklat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [bed.dre]