26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Polda Jatim Amankan Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri

Tersangka kasus pencabulan anak kandung saat digelandang di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). Abednego

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya lagi, tersangka tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh ayah kandung sendiri.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, tersangka ini adalah ayah kandung korban. Kasusnya berawal pada September 2021 tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu tersangka meminta korban untuk memijatnya, hingga terjadi tindak pidana pencabulan.

“Berlanjut setiap seminggu sekali saat Tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024,” kata AKBP Ali Purnomo, Selasa (29/10).

Dijelaskannya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam perikahan mereka di karuniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.

Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat. Sedangkan ke empat anak lainnya di asuh oleh Tersangka.

Pada tahun 2018 Tersangka dan keempat orang anakya pindah ke Surabaya. Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat ananya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

Berita Terkait :  Peringati Hari Pahlawan 10 November, SD Muhammadiyah 24 Surabaya Gelar Edukasi Mitigasi Bencana

“Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA,” ucapnya.

Sekitar tahun 2021, kata Ali Purnomo lebih lanjut, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.

Sekitar bulan September tahun 2021 hingga bulan September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya. Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

“Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka. Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait :  Rois Syuriyah MWCNU Wonosalam Jombang Beri Kado Lagu

“Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img