33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polda Jatim Amankan Komplotan Pencurian Minimarket Wilayah Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti kasus pencurian di minimarket di wilayah Jatim, Kamis (6/11). foto:Abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di sejumlah minimarket di wilayah Jatim. Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua pelaku yang diamankan ini berinisial SD (43) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku bersama komplotan ini telah melakukan aksinya di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban.

“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/11).

Dijelaskannya, empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jl Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, komplotan ini melakukan aksinya di Jl Raya Babat, Lamongan pada Minggu, 7 September 2025 dan di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025.

Masih kata Jules, dua orang lainnya yakni berinisial I dan D, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk berpindah antar-TKP, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah BPKB kendaraan.

Berita Terkait :  Dua Inovasi Unggulan Kota Mojokerto Kembali Ikuti Ajang Bergengsi IGA 2024

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain. Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini membawa dua golok dan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol. Senjata tersebut dibuat sendiri oleh salah satu pelaku, HK, yang diketahui memiliki kemampuan merakit secara otodidak.

“Pelaku HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” tambahnya.

Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas Provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda. “Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ungkap Jules.

Sementara itu, salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menambahkan, hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur,” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru