DPRD Surabaya, Bhirawa
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo Surabaya melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso Senin (24/3/2025) sore.
Mereka meminta para wakil rakyat agar mengawal ketat kebijakan pemerintah kota. Puluhan massa aksi juga menuntut agar para legislator juga membantu pemkot untuk menegakkan surat edaran Walikota terkait bulan Ramadan.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Noval Aqimudin mengatakan bahwa dari aksi kali ini pihaknya meminta kejelasan terkait lemahnya surat edaran Wali Kota Surabaya yang mana pada saat ini masih banyak outlet minuman beralkohol yang masih buka.
“Surat edaran Walikota Surabaya yang berisi bahwa Rumah Hiburan Umum dan outlet penjual mihol harus tutup. Namun yang terjadi di lapangan, masih banyak yang buka. Surat edaran itu kami katakan sangat-sangat lemah dan lelucon. Karena apa, masih belum ada bukti secara konkrit. Tidak boleh berjualan dan sebagainya, itu masih membuka,” terangnya, di Jalan Yos Sudarso.
Noval menyatakan bahwa pihaknya mempunyai data lengkap dari puluhan outlet mihol yang masih buka hingga saat ini. Untuk itu dirinya menyatakan bahwa terkait Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang hari ini menemui massa aksi, Noval menyatakan masih menunggu janji dewan.
“PMII Perjuangan Unitomo Surabaya akan menunggu janji para legislator tadi yang akan mempertemukan kami dengan beberapa lembaga yang ada. Kami akan tagih itu sampai terwujud,” tegas Noval
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif setelah menemui massa aksi didampingi anggota Komisi B, M. Machmud menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh PMII Unitomo terkait masih maraknya penjual minuman beralkohol yang masih buka selama bulan suci Ramadan.
Karena tidak sesuai dengan arahan surat edaran Walikota yang mana outlet mihol dan RHU itu harus tutup selama bulan Ramadan.
“Mereka menuntut ketegasan dari pemerintah kota. yang mana akhirnya tadi kami jawab bahwasanya eksekutif adalah eksekutor. Kami legislator adalah yang membuat undang-undangnya. Semuanya itu nanti akan dieksekusi oleh pemerintah kota Surabaya selaku eksekutif,” ungkapnya.
Afif menyebutkan bahwa kemarin dirinya sudah menyampaikan, sudah ada temuan dua titik yang mana 2 titik itu masih buka di bulan Ramadan dan hari ini sudah ditutup oleh pemerintah kota.
“Kelanjutannya seperti apa ? Apakah nantinya ditutup secara pernanen atau tidak, nanti kami akan adakan hearing dengan Pemkot Surabaya. Insya Allah kami juga akan mengundang PMII Perjuangan Unitomo untuk menghadiri pertemuan tersebut,” tegasnya.
Afif menyampaikan bahwa agenda pertemuan akan digelar selesai Hari Raya Idul Fitri 1446 H sambil membawa bukti yang ada. Harus ada bahannya. Artinyan semua pihak, termasuk PMII juga hendaknya membawa bukti data pendukung untuk menguatkan temuannya.
“Mari kita bersama-sama mengawal, mengontrol kebijakan Pemkot Surabaya. Sebab Kota Pahlawan ini kan luas. Tanpa kerja bareng masyarakat, tak kan berhasil apa yang menjadi program pemerintah,” tuntas Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. M. Faridz Afif. [dre.hel]