Kota Madiun, Bhirawa
DPRD Kota Madiun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mensejahterahkan masyarakat Kota Madiun. Salah satunya melalui fungsi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.Karena itu, DPRD melaksanakan paripurna penyampaian Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda Tahun 2024 oleh Pj. Wali Kota Madiun di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (28/6).
Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto dalam paparannya mengatakan bahwa Penyampaian Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda Tahap II Tahun 2024 ini kesepakatan bersama antara pihaknya (Pemkot Madiun-red) dengan DPRD Kota Madiun yang nantinya diharapkan Raperda ini dapat disetujui dan dapat ditetapkan menjadi Perda di Kota Madiun.
“Raperda ini nantinya akan melalui proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Madiun selanjutnya sebelum ditetapkan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses Evaluasi dan Fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Pj. Wali Kota.
Adapun 4 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Madiun yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Latar belakang Raperda yang diajukan ini juga sebagai tindak lanjut dari Pogram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun,” Tambah Eddy Lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD, Andi Raya, sekaligus Pimpinan Rapat menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti Nota Penjelasan 4 (empat) Raperda tersebut dengan serangkaian pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah
“Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan tingkat pertama. Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Wali Kota ini, selanjutnya pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun akan menindaklanjuti melalui serangkaian pembahasan,” ungkap Andi Raya. [dar.wwn]