Kab Pamekasan, Bhirawa
Pj. Bupati Pamekasan, Masrukin, meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan yang berada di Jalan Segara, Kecamatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin pada sambutannya, peresmian ULD sebagai implementasi dari undang-undang RI nomor 8 tahun 2016 pasal 10 tentang penyandang disabilitas. Di mana, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana anak pada umumnya.
“Kita harus memberikan ruang kepada mereka untuk bermain, berinteraksi dengan anak-anak yang lain, mengembangkan bakat dan potensinya, serta yang paling penting tidak ada bulliying kepada mereka, utamanya di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebagian orang berpandangan anak berkebutuhan khusus tidak akan sama seperti anak pada umumnya. Padahal, beberapa fakta menunjukkan, mereka mampu mengalahkan anak-anak normal di bidang keilmuan, seperti penghafal alqur’an, menyanyi, bahkan di bidang olahraga di tingkat internasional.
“Kita sebagai insan yang bergelut dan peduli kepada pendidikan, kita semestinya ada pada keyakinan bahwa anak-anak penyandang disabilitas adalah anak-anak yang juga punya talenta dan kemampuan istimewa yang diberikan Allah,” tandasnya.
Dia berharap, ULD bisa membantu penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan dan penanganan yang tepat oleh tenaga kompeten dan profesional. Termasuk kurikulum pembelajaran yang diberikan kepada mereka.
“Melalui launching ULD ini mari kita tingkatkan layanan pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan, terutama kemampuan literasi dan nomerasi peserta didik pada setiap jenjang pendidikan,” pungkasnya.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi pada laporannya, peresmian ULD itu menjadi keniscayaan bagi pemerintah daerah sebagai upaya memberikan pelayanan bagi anak anak berkebutuhan khusus. Karena sejatinya, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana anak-anak normal pada umumnya.
Selain itu, bertujuan menumbuh kembangkan pendidikan karakter bagi seluruh peserta didik dalam mewujudkan pendidikan yang ramah anak, terutama bagi penyandang disabilitas.
Tujuan lain dibentuknya ULD adalah untuk menjembatani proses pelayanan, mulai dari proses identifikasi, asesmen dan tindak lanjut penanganan oleh guru di sekolah. Sehingga, anak anak penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, adapun sasaran dari program ULD itu meliputi anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa sekolah dasar, dan siswa sekolah menengah pertama (SMP). [din.gat]