DPRD Kabupaten Madiun, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (26/2).
Dua Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pengambilan keputusan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Madiun, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Dalam laporan hasil pembahasan, Ketua Pansus IV, Sutrisno, SE MA menyampaikan bahwa Raperda tentang Penanaman Modal telah melalui tahapan pembahasan kembali dan sinkronisasi bersama Tim Eksekutif atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Setelah dilakukan penyempurnaan, Pansus IV merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus B, H. Nurokhim, ST MM menyampaikan bahwa Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga telah dilakukan penyempurnaan.
“Pansus B merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto,SH MAk menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini sebagai landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas,” ujarnya.
Bupati berharap, dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah tersebut, akan semakin memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Madiun. [dar.dre]


