Mobil (pikup) dari India, sudah datang, dan bakal terus berdatangan. Menjadi kontroversi, sekaligus nyata-nyata ditolak Kadin (Kamar dagang dan Industri). Karena kebijakan yang salah, program mobil nasional produksi dalam negeri, niscaya bakal terus kalah bersaing dengan mobil impor. Tak terkecuali mobil Maung buatan Pindad, belum memiliki masa depan pasti. Tetapi mobil impor bisa tiba-tiba didatangkan secara mudah. Untuk kepentingan pemerintah pula. Berarti secara langsung bakal menggerus pasar mobil lokal.
Pikup dari India juga menutup peluang kerja industri otomotif yang telah memiliki kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) trampil. Ironisnya, pemasukan pikup India di-inisiasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Lebih ironis, karena importir pikup bukan BUMN bidang otomotif. Melainkan jasa konstruksi, dan bidang pertanian. Konon alasannya, pikup untuk kepentingan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di pedesaan. Sudah didatangkan sebanyak 1.200 unit armada, dalam keadaan CBU (Completely Built Up), unit mobil utuh.
Pengadaan dimulai dari penunjukan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) Persero, ditunjuk oleh Kementerian Koperasi untuk menyokong 70 ribu Kopdes Merah-Putih. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana, khususnya kendaraan operasional. Penunjukan tidak tanggung-tanggung, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Penunjukan yang sangat kuat, seolah-olah tiada yang bisa mencegah. Sesuai jumlah Kopdes, PT Agrinas berencana pengadaan mobil pikup sebanyak 70 ribu unit!
Bahkan sampai 105 ribu armada Jumlah yang sangat banyak, sebelum Kopdes benar-benar siap operasional (secara manajemen, dan SDM). Nilai kontrak kendaraan niaga sebesar Rp 24,66 trilyun. Realisasinya sangat mengagetkan, karena sangat cepat. Sudah terlihat di depan mata, sebanyak 1200 unit. Kadin, bersuara. Meminta pengadaan pikup dari India, dibatalkan. Kalangan parlemen di Senayan, melalui Wakil DPR-RI dari fraksi Gerindra, juga meminta pengadaan pikup asal India, ditunda.
Impor pikup, niscaya menciderai industri otomotif dalam negeri. Menurut data Kementerian Perindustrian, kapasitas produksi dalam negeri mencapai 1 juta unit per-tahun. Setidaknya terdapat enam ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) kesohor, mampu memproduksi pikup. Harganya cukup murah, sekitar Rp 140 juta hingga Rp 160 juta. Jika diperlukan spec khusus, hanya diperlikan tambahan sekitar 30%. Menjadi sekitar Rp 200-an juta. Jauh lebih mahal dibanding produk India, yang dirilis lebih dari Rp 350 juta.
Berdasar data GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Indonesia), saat ini terdapat 61 perusahaan otomotif, dengan kapasitas 2,5 juta unit per-tahun. Jenis pikup (Scorpio) tergolong nelangsa. Diproduksi sebanyak 400 ribu unit, tetapi belum terserap pasar sepenuhnya. Misalnya tipe 4×2, kini sudah memiliki komponen dalam negeri sebesar 40%. Serta dukungan jaringan perbengkelan sangat luas di pelosok Indonesia. Seharusnya menjadi prioritas.
Impor pikup, niscaya mengancam keberlangsung industri otomotif dalam negeri. Seperti nasib Mobnas Esemka. Setelah melalui proses panjang, kini malah bagai berhenti produksi. Selama setengah abad pemerintah telah cukup puas dengan imbalan berupa pajak penjualan. Padahal Indonesia memiliki UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Di dalamnya terdapat pasal 86, yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara.
Secara khusus terdapat frasa yang menyatakan, “apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.” Saatnya KPK turun menyidik pengadaan pikup dari India. Potensi mensrea bisa dijejaki mulai dari penerbitan Inpres. Secara plesetan sudah disuarakan penyanyi kondang Ellya Khadam, “Boneka cantik dari India, boleh dilirik tak boleh dibawa.”
——— 000 ———


