Pemprov Jatim, Bhirawa.
Posko THR Keagamaan telah usai namun tindaklanjut masih terus berjalan. Pada 9 – 14 April, pihak yang mendapat laporan pengaduan THR Keagamaan diharapkan untuk bisa mengklarifikasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
”Tindak lanjutnya, sudah kami hubungi pihak yang mendapatkan laporan pengaduan, dan kirim surat undangan klarifikasi agar datang ke kantor Disnakertrans tgl 9-11 April 202,” kata Sigit, Senin (7/4/25)
Sebagaimana diketahui, Pos Komando Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 17 – 27 Maret 2025, berdasarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur JawaTimur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Kemudian Layanan Konsultasi dan telah selesai direspon melalui Online (Whatsapp) sebanyak 6 Konsultasi, dan Kanal Kementerian sebanyak 39 Konsultasi, sehingga jumlah ada 45 Konsultasi.
Kemudian telah menerima Laporan Pengaduan Posko THR 17 sebanyak PengaduanOnline (Whatsapp) sebanyak 13 Pengaduan dan Kanal Kementerian sebanyak 144 Pengaduan. Jika ditotal berjumlah 174 Pengaduan
Sampai dengan tanggal 27 Maret 2025, dari 174 pengaduan, sebanyak 7 pengaduan telah diselesaikan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Kemudian sebanyak 8 pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta 159 pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. [rac.fen]