Sidoarjo, Bhirawa
Jangan macam-macam, sampai membuat pelanggaran sosial di lingkungan wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena, bagi pelanggar akan disiapkan sanksi pidana sosialnya. Diantaranya, membuang sampah sembarangan pada tempat umum masih banyak dilakukan warga.
Belum lama ini, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, kompak menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial itu, di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya.
”Penerapan pidana kerja sosial ini, selain akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur, juga akan resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Bupati Sidoarjo, Subandi, belum lama ini, bersama Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, yang hadir dalam acara itu.
Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Sebagai pimpinan wilayah yang padat penduduk, Bupati Subandi, menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial ini. Pemkab Sidoarjo, menurut Bupati Subandi, akan menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama.
Menurut Bupati Subandi, pembinaan kerja sosial yang akan diberikan kepada pelanggar sosial, nanti akan diupayakan bersifat edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat. Tidak sampai merendahkan martabatnya sebagai manusia.
Bupati akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan itu. Dan dirinya juga, akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukuman sosialnya itu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, M Mahmud SH MM menambahkan, pidana sosial memang tepat diberikan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Karena di wilayah Sidoarjo yang termasuk padat penduduk ini sampah telah menjadi persoalan serius.
”Kita ini termasuk darurat sampah. Sebab sampah yang dihasilkan setiap hari oleh warga Sidoarjo, jumlahnya ribuan ton,” komentarnya.
Dirinya menceritakan ketika masih menjadi Camat Taman, juga menghadapi banyaknya sampah yang dibuang di tempat umum secara sembarangan. Kecamatan Taman merupakan salah satu wilayah kecamatan padat penduduk di Kabupaten Sidoarjo. Karena wilayah ini termasuk daerah urban penduduk. Tentu saja dengan banyak penduduk, maka otomatis banyak pula produk sampah yang dihasilkan.
”Kami mencegah pembuangan sampah liar, dengan membuat tulisan-tulisan peringatan yang menakutkan bagi yang membuang,” kata Mahmud.
Upaya itu dianggap ada hasilnya. Karena pada tempat-tempat yang dipasang tulisan peringatan itu, berangsur-angsur tidak ada lagi pembuangan sampah liar.
Testimoni juga disampaikan Camat Sedati Abu Dardak SSos MM. Belum lama ini, pihak kecamatan bekerja sama dengan Desa Sedati Agung dan Sedati Gede, melakukan pengawasan pada titik di desa itu yang selama ini menjadi pembuangan sampah liar oleh warga. Pelanggar yang bisa ditangkap dan harus melakukan kerja sosial membersihkan tempat ibadah di desa-desa itu.
”Kini dilakukan kembali di Desa Kwangsan, karena dari laporan, banyak pembuang sampah,” kata Camat kini menjadi Ketua Pengkab Cabor Jujitsu Sidoarjo itu. [kus.fen]


