33 C
Sidoarjo
Wednesday, March 4, 2026
spot_img

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnakertrans Tulungagung Buka Posko Pengaduan

Seorang pekerja sedang mengambil gambar banner Posko Pengaduan THR yang terpasang di pagar depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Selasa (3/3).

Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026. Posko dibuka mulai Senin (2/3) sampai Selasa (17/3).

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, Selasa (3/3), menandaskan pengaktifan posko tersebut diharapkan membuat perusahaan segera memberi THR pada seluruh pekerja atau karyawannya. “THR itu sudah harus dibayar H-7 lebaran,” ujarnya.

Menurut dia, posko terbuka bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya berupa pembuatan aduan THR, tetapi juga konsultasi terkait THR.

“Lokasi posko ada di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tulungagung. Jam operasionalnya mengikuti jam kerja ASN,” paparnya.

Agus Pamungkas menyebut kewajiban pengusaha atau perusahaan membayar THR paling lambat H-7 lebaran merupakan amanat Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi setiap perusahaan yang memperkerjakan pekerja sekalipun satu pekerja harus membayar THR pada pekerjanya itu. Besaran THR-nya satu kali upah kalau pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedang jika masa kerjanya kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional,” paparnya.

Saat ini di Kabupaten Tulungagung, lanjut Agus Pamungkas, terdata sebanyak 2.300 perusahaan yang wajib memberikan THR pada pekerjanya. Perusahaan tersebut mulai yang berskala kecil sampai besar.

Berita Terkait :  BPJS Satu Hadir sebagai Komitmen Jaga Mutu Layanan Peserta JKN

Soal prosedur pelaporan, pria berkacamata ini menyatakan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di banner depan Kantor Disnakertrans atau datang langsung ke Posko Pengaduan THR.

“Nanti kami sediakan Google Form untuk pengisian formulirnya. Hal ini agar data jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Ada pun sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi pekerjanya adalah mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan. Sedang bagi yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.

Menjawab pertanyaan, Agus Pamungkas membeberkan pada tahun lalu tidak ada warga atau pekerja di Tulungagung yang melapor ke Posko Pengaduan THR. “Tahun lalu tidak ada yang lapor. Kalau yang sekarang, sampai kemarin pembukaan posko masih juga belum ada yang lapor,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!