Kab Malang, Bhirawa
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik itu di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot). Sehingga dari hasil pengelolaan BUMD itu, maka Pemerintah Daerah mendapatkan setoran untuk masuk pada kas daerah atau sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena BUMD itu perusahaan milik daerah, maka Bupati.Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yakni memiliki kebijakan BUMD meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Seperti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, milik Pemkab Malang sebagai BUMD. Dan perusahaan air minum tersebut tiap tahun telah meyumbangkan PAD Kabupaten Malang. pada tahun 2025 telah memperoleh pendapatan sebesar Rp173.669.991.159 dengan tambahan pelanggan baru sebanyak 5.223 Sambungan Rumah (SR), sehingga sampai akhir tahun 2025 pelanggan menjadi 165.868 SR.
Sedangkan untuk target tahun 2026 Rp172.062.383.000 dengan target tambahan pelanggan baru sebanyak 5.000 SR. Dari hasil pendapatan Perumda Tirta Kanjuruhan pada 2025, sebut Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi, Jumat (10/4), kepada Bhirawa, telah menyumpangkan PAD 2025 sebesar Rp16,7 miliar, yang disetorkan ke Pemkab Malang pada tahun 2026.
“Pendapatan dan target tambahan pelanggan baru telah melebihi target,” tegas dia.
Pendapatan yang dicapai, masih dia katakan, maka Perumda Tirta Kanjuruhan juga berencana melakukan peningkatan layanan dengan pembangunan SR baru. Sehingga untuk mencapai target pendapatan dan tambahan jumlah pelanggan baru, pihaknya terus peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 untuk meningkatkan profesionalisme SDM, serta mengatur kategorisasi BUMD (kecil, sedang, besar) berdasarkan jumlah pelanggan.
“Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang memberikan keuntungan hasil usaha pengelolaan air minum kepada Pemkab Malang sebesar 55 persen, dan yang 45 persen untuk biaya operasional perusahaan,” terang Syamsul.
Disisi lain, dia sampaikan, saat ini Perumda Tirta Kanjuruhan memiliki susunan organisasi sudah sesuai Permendagri, Seperti Direksi, yang meliputi Dirut, Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), Dewan Pengawas (Dewas), Staf Ahli, Kepala Bagian (Kabag), dan Kepala Unit (Ka Unit). Sedangkan Dewas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
“Untuk Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan untuk Ketua Dewan Pengawas (Dewas) melalui seleksi, dan untuk Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan kini dijabat Budiar, yang kini juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang,” pungkas Syamsul. [cyn.kt]


