Bangunan Intake atau bangunan pengambil air milik Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di wilayah Kec Sumbermanjing Wetan, kabupaten setempat untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Malang Selatan. foto: cahyono/Bhirawa.
Kab Malang, Bhirawa.
Warga Kabupaten Malang yang berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat yang penyandang disabilitas, serta tempat ibadah, menjadi perhatian khusus Perusahaan Umum Daetah (Perumda) Tirta Kanjuruhan dalam upaya memperluas akses pelayanan air minum yang adil, merata, dan inklusif. Dan sudah secara resmi menetapkan Keputusan Direksi Tahun 2025 tentang Program Kerja Subsidi Air Minum bagi MBR), Kaum Disabilitas, sertaTempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Malang.
Penetapan tersebut, kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Minggu (18/5), kepada Bhirawa, hal ini didasarkan pada mandat pelayanan publik yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak dan berkelanjutan. Sehingga melalui program ini, Perumda Tirta Kanjuruhan menghadirkan berbagai bentuk subsidi, diantarnya gratis pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru untuk MBR dan penyandang disabilitas.
“Keringanan biaya pemasangan SR baru hingga gratis pemasangan SR baru. Sedangkan pemasangan SR baru untuk tempat ibadah, tergantung pada status kepemilikan dan naungan lembaga. Subsidi biaya pemakaian bulanan, berupa pembebasan tagihan hingga 10 meter kubik (m³) air per bulan bagi MBR dan kaum disabilitas, serta subsidi penuh untuk tempat ibadah,” paparnya.
Syamsul menjelaskan, program ini memiliki kriteria dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi calon penerima manfaat, termasuk rekomendasi dari perangkat desa dan kecamatan, kepemilikan dokumen sah, dan lokasi yang terjangkau jaringan distribusi air Perumda Tirta Kanjuruhan. Sedangkan kebijakan yang kita ambil ini, bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan juga bagian dari visi pelayanan publik yang humanis dan berpihak kepada kelompok rentan. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kabupaten Malang yang terpinggirkan dari akses air bersih hanya karena faktor ekonomi atau kondisi fisik. Termasuk tempat ibadah yang menjadi pusat aktivitas spiritual masyarakat juga kita prioritaskan,
Selain itu, dia juga menegaskan, program ini sekaligus menggantikan kebijakan terdahulu yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 02 Tahun 2020. Seluruh biaya subsidi ditanggung oleh Dana Sosial Perusahaan, tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun pengguna lainnya.
“Jika ada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Dan proses verifikasi serta penetapan dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Syamsul, yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Timur. (cyn.hel).


