31 C
Sidoarjo
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Perubahan BPR Jatim Jadi Bank Perekonomian, Langkah Strategis Penguatan Ekonomi Daerah

Rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (9/12).

DPRD Jatim, Bhirawa.
Pemprov jatim secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (9/12).

Raperda ini diajukan sebagai langkah strategis untuk mendukung penguatan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan UMKM.

Pj Gubernur Adhy Karyono menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, UU ini mengharuskan perubahan tersebut rampung sebelum 12 Januari 2025, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan nasional.

“Perubahan ini bukan hanya sekadar mengganti nama, tetapi juga memberikan dasar hukum baru bagi pengelolaan bank daerah agar lebih berdaya saing dan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di sektor UMKM,” tegas Adhy.

Penguatan UMKM Jadi Fokus Utama

Dalam nota penjelasannya, Adhy menyebutkan bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) diharapkan mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Timur.

Dengan pengelolaan yang lebih modern dan efisien, bank ini ditargetkan dapat memberikan pembiayaan yang lebih mudah dijangkau dan efektif.

“Optimalisasi peran bank ini sangat penting untuk menjawab tantangan ekonomi lokal, memperluas akses keuangan, dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Berita Terkait :  PDIP Jatim Beri Pesan Menohok ke Tujuh Bacakada

Muatan Materi Raperda

Raperda ini mencakup aspek-aspek penting, termasuk nama dan kedudukan bank, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, hingga modal dasar perusahaan.

Penyusunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Adhy berharap regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat dalam memperkuat peran PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim.

Dukungan DPRD dan Harapan ke Depan

Rapat paripurna ini menjadi awal diskusi antara Pemprov dan DPRD Jatim untuk menyempurnakan Raperda. Gubernur Adhy Karyono mengajak seluruh anggota dewan memberikan masukan dan kritik konstruktif demi menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi alat perubahan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan dan sektor UMKM,” ujar Adhy.

Dengan disahkannya Raperda ini nanti, Pemprov Jatim optimistis PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang lebih kuat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan membantu Jawa Timur bangkit sebagai pusat perekonomian yang inklusif. (geh.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img