Kota Batu,Bhirawa
Terus berkembangnya sektor pariwista di Kota Batu membuat bisnis kuliner ikut tumbuh pesat. Hal ini membuat potensi pendapatan dari pajak restoran akan bertambah. Dari target Rp 35,9 miliar, Pemkot Batu optimis bisa merealisasikannya di atas 109 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan bahwa dengan terus berkembangnya sektor pariwisata membuat bisnis kuliner di kota ini semakin marak. Hal ini membuka peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran bisa menembus bahkan melampaui target yang ditetapkan.
“Kami optimistis bisa tercapai. Bahkan lebih. Karena pajak restoran selama ini kontribusinya paling besar dibanding sembilan jenis pajak lain,” ujar Adhim, Rabu (10/9)
Ia menjelaskan, dari realisasi pajak restoran tahun lalu, realisasi pajak restoran bisa menembus Rp39,3 miliar. Dengan raihan ini maka prosentasenya sudah 109 persen dari target. Dan di tahun ini pemkot optimis bisa meraih di atas 109 persen.
Dari target tahunan yang dipatok Rp 35,9 miliar, pada tri wulan pertama sudah melewati target yang seharusnya hanya 50 persen atau Rp17,9 miliar. Dalam realisasi hingga Agustus kemarin, pajak restoran sudah mencapai 72,43 persen atau sekitar Rp25,9 miliar.
Agar realisasi tetap berada di angka 109 persen bahkan lebih, Adhim mengingatkan agar para pengusaha kuliner tetap tertib melaporkan pendapatan. Sebab, pemantauan tak hanya lewat tapping box, tapi juga inspeksi langsung ke lapangan.
“Intinya, kami ingin semua berjalan fair. Kalau bisnisnya maju, maka daerah juga ikut merasakan manfaatnya,” tambah Adhim.
Menurutnya, pertumbuhan usaha kuliner di Kota Batu tak lepas dari pendataan rutin. Setiap ada kafe atau restoran baru, tim lapangan Bapenda langsung turun. Mereka melakukan wawancara dengan pemilik sekaligus mengamati langsung kondisi tempat usaha.
Pertanyaannya seputar jumlah karyawan, menu yang dijual, harga makanan, hingga kapasitas meja dan kursi. Dari situ bisa diperkirakan omzet bulanan. “Biasanya kafe atau restoran dikenai pajak kalau omzet minimal Rp10-15 juta per bulan. Besarnya 10 persen dari pendapatan,” jelas Adhim.
Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batu mencatat ada 39 kafe dan restoran baru yang masuk daftar wajib pajak (WP). Mereka bakal menyumbang setoran dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Sebelumnya, jumlah WP kafe dan restoran di Kota Batu hanya 476. Kini totalnya sudah menembus angka 515 objek. Penambahan ini jelas jadi angin segar untuk mendongkrak PAD Kota Wisata Batu.[nas.ca]


