Dewan Minta Sinkronkan dengan Pemerintah Pusat
Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu, meski berbeda dengan pemerintah pusat yang menetapkan WFH pada hari Jumat.
Namun demikian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, meski berbeda hari penerapan WFH di Jattim tetap mengikuti petunjuk pemerintah pusat dengan disertai pengawasan ketat, termasuk pemantauan penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC) di kantor.
“Saya minta Inspektorat juga ikut memonitor. Bagaimana listriknya, AC-nya, harus dipastikan tetap terkendali,” ujarnya, saat ditemui di Grahadi, Rabu (1/4).
Khofifah menjelaskan, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap terhubung secara digital melalui sistem absensi dan komunikasi. Mereka juga diminta tidak mematikan telepon seluler agar koordinasi dapat dilakukan setiap saat.
“WFH bukan berarti bebas. Harus tetap ada digital presence, absensi, dan siap dihubungi kapan saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor, khususnya pendidikan. Guru tetap menjalankan pembelajaran tatap muka, meski beberapa bidang di Dinas Pendidikan dapat menyesuaikan dengan skema WFH.
Pemprov Jatim menargetkan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 108 ribu liter per bulan dari kebijakan tersebut, di luar sektor pendidikan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jatim didasarkan pada upaya efisiensi energi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pribadi di tengah dinamika konflik global.
“Kita mendasari pada keinginan dan arahan strategis untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak kendaraan pribadi. Maka dari itu diterapkan fleksibel working arrangements atau work from home, bekerja dari rumah yang mulai hari Rabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan hari Rabu dipilih berdasarkan pertimbangan perilaku mobilitas masyarakat. Menurutnya, jika WFH diterapkan pada hari Jumat, terdapat kecenderungan meningkatnya aktivitas bepergian.
“Kalau Jumat ada kecenderungan akan meningkatkan keinginan justru untuk bepergian. Sementara strategi yang digunakan banyak negara adalah menekan konsumsi BBM di tengah konflik global yang memengaruhi ketersediaan energi,” jelasnya.
Meski demikian, Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim tetap akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan arahan pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan teknis apakah perlu menyamakan hari pelaksanaan WFH atau tidak.
Ia memastikan penerapan WFH bukan berarti hari libur. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menjaga kinerja dan melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai.
“Sudah ada cara-cara untuk memastikan ini benar-benar bekerja, bukan libur. Setiap unit kerja punya tanggung jawab agar kinerja tidak terdampak,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan awal, tingkat kehadiran ASN dinilai baik. Sistem absensi juga dilakukan secara berkala, bahkan beberapa instansi seperti Dinas Pendidikan menerapkan cek-in hingga tiga kali sehari.
Sementara Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Abdul Halim, meminta adanya sinkronisasi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik.
Diketahui, pemerintah pusat menerapkan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah penghematan energi. Sementara itu, Pemprov Jawa Timur justru menetapkan WFH pada hari Rabu.
Menurut Abdul Halim, sejumlah daerah bergerak cepat mengikuti imbauan pemerintah pusat, termasuk dalam penerapan kebijakan efisiensi energi melalui WFH.
Namun, kata Ketua Komisi D ini, perbedaan hari pelaksanaan dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelayanan.
“Kami melihat daerah-daerah sudah mengambil langkah cepat dengan menerapkan WFH sebagai bagian dari penghematan energi. Tapi, perbedaan hari antara pusat dan daerah ini perlu disinkronkan,” ujarnya kepada Bhirawa, Rabu (1/4).
Ia menegaskan, sinkronisasi penting dilakukan agar efektivitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, tanpa terganggu oleh perbedaan pola kerja antarinstansi.
Lebih lanjut, Abdul Halim menekankan bahwa kebijakan efisiensi energi memang harus didukung semua pihak. Namun, pelaksanaannya perlu dirancang secara terpadu agar tidak menimbulkan kendala di lapangan, khususnya dalam koordinasi antar lembaga.
“Jangan sampai niat baik untuk penghematan energi justru berdampak pada layanan publik. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat dalm hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan langkah penghematan energi lainnya, seperti pembatasan penggunaan mobil dinas, mendorong penggunaan transportasi publik, serta mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Pemprov Jatim menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan WFH hingga 1 Juni mendatang untuk mengukur tingkat efisiensi yang dihasilkan. [ina.geh.gat]


