26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pertaruhan Dua Ormas Kelola Tambang

Banyak warga NU dan Muhammadiyah menyesalkan keputusan kedua pucuk pimpinan ormas tersebut yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari pemerintah.

Janji kedua ormas untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia terdengar begitu manis. Hanya saja, janji janji manis tersebut rasanya nyaris mustahil diwujudkan apabila berkaca pada praktik bisnis pertambangan yang telah berjalan selama ini.

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan ini pemerintah memberikan dan mengatur izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut terdapat landasan hukum memberikan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Berita Terkait :  Dorong Transformasi Pendidikan Melalui Wadah Digital

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat adat maupun antarumat beragama serta menimbulkan permasalahan ekosistem kompleks bagi masyarakat setempat dan lingkungan hidup di sekeliling tambang.

Usaha pertambangan, terlebih pertambangan mineral dan batu bara, membutuhkan perencanaan dan pengoperasian yang matang. Pengelolaan tambang mineral dan batu bara juga mensyaratkan disiplin tinggi menjaga keseimbangan dan kelestarian alam lewat reklamasi secara berkelanjutan.

Usaha pertambangan, terutama dengan skala lokasi yang luas, membutuhkan strategi khusus dan matang dalam interaksi dengan warga sekitar sehingga tidak melanggar hak asasi manusia. Bisnis tambang memang menggiurkan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral pada 2023 mencapai Rp300,3 triliun atau 116% dari target yang ditetapkan sebesar Rp259,2 triliun.

Meski memberikan pemasukan besar kepada negara, industri tambang juga mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Butuh puluhan tahun, bahkan ratusan tahun, untuk memulihkan kembali ekosistem yang telah rusak akibat ktivitas pertambangan.

Pengesahan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan sulit dilepaskan dari analisis bahwa ini adalah upaya untuk mengonsolidasikan kekuasaan dengan memberikan peran besar kepada kelompok ormas tertentu dalam pemerintahan dan ekonomi.

Ini adalah indikasi nyata kemunduran demokrasi. Langkah ini memperlihatkan kecenderungan menuju pemerintahan yang lebih otoriter dan mengurangi partisipasi serta kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

Berita Terkait :  Petani Sayur Jeblok

————- 000 ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img