26 C
Sidoarjo
Monday, February 9, 2026
spot_img

Pers Hampir Punah

Pers sebagai jurnalisme terancam ke-punah-an profesi. Digantikan share paparan informasi cerita melalui media sosial. Setiap orang bisa bercerita dan menyebarluaskan berbagai hal, tak terkecuali kebohongan, fiksi, cerita mitos, sampai penistaan. Sehingga pers sebagai kinerja jurnalistik bersaing ketat dengan. Ironisnya, pemerintah sering pula turut “menteror” kinerja pers dengan ancaman verbal, dan ancaman fisik. Tak jarang pemerintah turut menjerumuskan pers dengan rilis data bohong.

Banyak data rilis pemerintah yang tidak sesuai realita ditebar melalui media sosial. Bahkan juga melalui konferensi pers. Wartawan sering tidak berkutik, karena tidak memiliki data pembanding. Plus pemberian amplop (berisi uang), cukup sebagai ongkos “membeli ruang” pada media. Cenderung susah pula mencari data pembanding yang terpercaya. Sehingga wartawan pada media mainstream (termasuk media online) memilih menyiarkan seadanya.

Namun jika terdapat data pembanding wartawan akan menulis berita pembanding dengan cukup me-merah-kan telinga. Antara lain berkait data ekspor Nikel ke Tiongkok. Sampai Presiden Prabowo membeli data dari luar negeri berkait ekspor-impor. Diperoleh kesimpulan, terdapat sistem yang menyuburkan korupsi dalam proses ke-pabean-an. Ditemukan fakta korupsi selama bertahun-tahun. Misalnya, dilaporkan ekspor sebanyak 10 juta ton. Tetapi di negara tujuan tertulis impor dari Indonesia sebanyak 100 juta ton.

Terdapat perbedaan data antara BPS RI (Badan Pusat Statistik), dengan pangkalan data General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC, Bea Cukai China). Sampai Presiden Prabowo me-warning Menteri Keuangan me-reformasi total Bea Cukai, atau akan dilikuidasi (hapus). Berbagai fakta menunjukkan terdapat kaitan antara “pers yang diam” dengan korupsi yang makin meningkat. Karena fungsi pers sebagai “alat kontrol” telah memudar.

Berita Terkait :  Diskop UKM Jatim Dorong Pelaku UMKM Perkuat Kemitraan Melalui Teknologi Digital

Secara lex specialist pers memiliki sandaran konstitusi cukup kuat. Termasuk UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada klausul “menimbang” (sebagai alasan terbitnya UU Pers) huruf a, dinyatakan berkait dengan pasal UUD pasal 28, tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU Pers pada pasal 2, dinyatakan, “Kemerdekaan pers adalah salahsatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Sehingga fungsi pers sangat strategis. Memikul tanggungjawab sebagai pilar demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. UU :Pers pada pasal 3 ayat (1) juga dinyatakan memiliki fungsi pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Juga fungsi sebagai lembaga ekonomi, tercantum dalam pasal 3 ayat (2). Namun seluruh fungsi pers nyaris tanpa perlindungan. Tren tutup usaha penerbitan pers masih selalu menghantui pekerja media.

Bahkan ancaman kepunahan usaha pers telah dimulai sejak permulaan abad millenial (XXI), pada tahun 2001. Saat ini tiras media cetak tidak mampu menutup biaya kinerja pers. Harus ditopang dengan iklan pariwara, termasuk rilis pemerintah (dan daerah). Begitu pula media elektronik (televisi, dan radio) banyak yang berguguran. Terutama media radio, tinggal beberapa (sekitar 10% dibanding keberdaan dekade 1990-an). Disusul media televisi, sejak lepas pandemi harus “me-rasionalisasi,” khususnya divisi pemberitaan.

Tetapi media mainstream wajib tetap (dan bisa) bekerja profesional pada era paket data digital. Walau setiap orang bisa menjadi “jurnalis” pada media sosial, menyampaikan informasi. Bagai tak kalah dengan wartawan koran, dan bersaing dengan laporan langsung jurnalis televisi. Seluruh media mainstream (cetak, elektronik, dan online) yang ber-biaya besar, dalam situasi kritis.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Ajak Bangun Generasi Muda Tangguh Globalisasi

“Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” tema Haris Pers Nasional, memerlukan perjuangan spartan segenap kalangan pers. Juga kolaborasi dengan pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi asas kemerdekaan pers.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru