Sampang, Bhirawa.
Permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Mandat), resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman resmi MK (www.mkri.id), gugatan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Paslon Mandat pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 22.09 WIB.
Permohonan ini tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) Nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan calon ini menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pilkada Sampang.
Penasihat hukum Paslon Mandat, Lukman Hakim, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor perkara 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Alhamdulillah, gugatan kami sudah teregister di e-BRPK. Baru saja keluar tadi sore, Jumat (3/1), sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkapnya Minggu (5/1/25).
Lukman menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal sidang dari MK. “Kami akan terus mengikuti tahapan proses ini dan mempersiapkan semua keperluan untuk menghadapi persidangan,” ujarnya.
Ketua Komisioner KPU Sampang, Aliyanto, membenarkan bahwa permohonan gugatan Paslon 01 telah diterima oleh MK. Menurutnya, pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah-langkah, termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan membentuk tim kuasa hukum.
“Hari ini, seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki permohonan teregister di MK akan mengikuti rapat koordinasi di Gresik. Malam ini kami akan pleno untuk menentukan advokat yang akan menangani kasus ini,” jelasnya.
Aliyanto juga menyebutkan bahwa KPU Sampang sudah mulai mempelajari isi gugatan Paslon 01 untuk menyusun bukti-bukti serta jawaban yang akan diajukan ke MK.
“Kami persiapkan semua dokumen dan bukti. Jawaban kami sedang disusun, dan akan kami diskusikan dengan advokat,” terangnya.
Aliyanto menyatakan bahwa sidang perdana dijadwalkan pada 8 Januari 2025 untuk pembacaan permohonan di MK. Namun, ia menegaskan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi setelah permohonan tersebut dibacakan dalam persidangan.
Kita tunggu saja hasil pembacaan di MK. Setelah itu, kami akan membuat jawaban resmi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh KPU Sampang pada 6 Desember 2024, Paslon Mandat menempati posisi kedua dengan perolehan 294.605 suara atau sekitar 43%.
Pasangan H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfud keluar sebagai pemenang dengan perolehan 338.482 suara.n [lis.dre]