33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Perlu Kolaborasi Pemkot Surabaya Bersama Pemprov Jatim, Utang Warga Surabaya di RSUD Dr Soetomo Rp1,8 Miliar


DPRD Surabaya, Bhirawa
Kondisi piutang RSUD Dr Soetomo yang mencapai Rp 1,8 miliar dari pasien warga kota Surabaya perlu mendapat perhatian serius pihak terkait.

Kondisi yang terungkap saat hearing yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya disepakati perlu adanya kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim untuk menyelesaikan masalah piutang ini.

Legislator PKS , Johari Mustawan , Kamis (28/8) kembali menegaskan penyelesaian persoalan piutang ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit. Ia mendorong adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.

“Diperlukan adanya pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Bang Jo juga mendorong agar Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan Provinsi dapat mengintervensi pembiayaan pasien yang tergolong miskin dan tidak tercover BPJS melalui Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021.

Sementara itu, Pemkot Surabaya diminta untuk berperan aktif dalam menelusuri data pasien yang menjadi piutang RSUD Dr. Soetomo.

“Pemkot bisa membantu lewat koordinasi lintas OPD, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan untuk memastikan validitas data pasien warga Surabaya,” jelasnya.

Bang Jo menegaskan bahwa permasalahan piutang ini tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo, baik terhadap pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan asal Surabaya.

Berita Terkait :  Perang Dunia Media Sudah Berakhir

“Intinya, tidak boleh ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk yang dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo,” tegasnya.

Memang dalam rapat yang digelar pada Selasa (26/8) lalu dan dihadiri oleh jajaran RSUD Dr. Soetomo, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terungkap bahwa piutang sebesar Rp1,8 miliar tersebut berasal dari 62 pasien warga Kota Surabaya selama periode 2024-2025.

Para pasien tersebut tidak tercakup dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak RSUD Dr. Soetomo menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pasien tersebut berasal dari kondisi yang tidak termasuk dalam kategori pembiayaan BPJS, seperti cedera akibat mabuk, kecelakaan karena pengaruh alkohol, tindakan kriminal, hingga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Meski demikian, kondisi ekonomi para pasien masih belum jelas karena saat penagihan dilakukan, mereka mengaku tidak mampu membayar.

Johari Mustawan, pafda kesempatan kemarin juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak RSUD Dr. Soetomo, khususnya Direktur Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, saat hearing sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Surabaya.

Ia menyatakan bahwa RSUD Dr. Soetomo memiliki peran vital sebagai rumah sakit rujukan utama warga Kota Surabaya.

“RSUD Dr. Soetomo sebagai rujukan terakhir warga Kota Surabaya memiliki posisi tersendiri dalam pembangunan kesehatan di Surabaya,” ujar Johari, yang akrab disapa Bang Jo, itu .

Berita Terkait :  Tangkal Radikalisme Mahasiswa, UB Bentuk Griya Moderasi Beragama

Bang Jo juga berharap agar Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap prosedur pelayanan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di RSUD Dr. Soetomo,

“Agar tidak ada lagi warga yang terhambat haknya untuk mendapatkan layanan medis yang layak,” tutupnya. [dre.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru