27 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Oleh :
Dr. Alfian Dj., M.H
Staf Pengajar Muallimin Yogyakarta : Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Anak merupakan aset penting bagi keberlanjutan bangsa. Masa depan negara bertumpu pada kualitas generasi muda yang sedang tumbuh hari ini. Semua komponen memiliki tangung jawab yang sama untk mengiringi tumbung kembnag anak disamping keluarga dan masyarakat negara juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan regulasi menjamin memberikan perlindungan kepada anak, termasuk serbuan tak kasat mata yang ada di ruang digital.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, akses terhadap informasi, komunikasi, dan hiburan kini semakin mudah dijangkau termasuk didalamnyamedia sosial. Platformmedia sosial memungkinkan anak berinteraksi dengan siapapun termasuk untuk mengakses berbagai informasi yang belum patut mareka dapatkan. Melalui media sosial anak juga bisa mengekspresikan diri secara terbuka.

Anak secara psikologis masih berada pada tahap perkembangan,secara mental dan emosional belum sepenuhnya matang, ruang digital merupakan lingkungan tanpa batas yang kompleks dan sulit diprediksi, bahkan berpotensi memberikananomali yang tidak mudah mereka pahami dan sadari.

Penelitian menunjukkan data bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berkaitan erat dengan meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak. Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022 mengungkapkan, satu dari tiga anak usia pada 10-13 tahun mempunyai masalah pada kesehatan mental, kondisi serupa juga dapat ditemukan pada kelompok usia 14-17 tahun. Salah satu faktor penyebabnyaadalah tingginya intensitas penggunaan media sosial, hal tersebut tidak diimbangi dengan kemampuan anak pada usianya untuk memilah serta memilih informasi, apa lagi pada kelompok usia tersebut tidak terlalu memikirkan dampak risiko akan mareka hadapi.

Berita Terkait :  Pemkab Madiun Gelar Sarasehan Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas Wilayah Kecamatan Saradan

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024menyebutkan, penggunaan telepon seluler di kalangan anak usia dini di Indonesia terus meningkat, ada39,71% anak usia dini tercatat telah menggunakan gawai. Angka rincinya pengunaan gawai, 5,88% pada anak di bawah usiasatu tahun, 37,02% anak usia 1-4 tahun, dan 58,25% anak usia 5-6 tahun.

Angka tersebut menunjukkan, penggunaan gawai akan membuka jalan bagi mareka semakin dekat dengan media sosial, semua sepakat bahwa pada usia tersebut kemampuan kognitif anak belum sepenuhnya siap untuk menghadapi berbagai konten di ruang digital, mulai dari menyaring informasi palsu, potensi perundungan, hingga berbagai konten yang tidak layak di konsumsi.

Menyadari hal tersebut, sejumlah negara telah mengambil kebijakan dengan menetapkan batas usia minimum bagi anak untuk boleh mengakses media sosial, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital. Amerika Serikat, melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA)menetapkan usia 13 tahun sebagai batas bagi anak boleh memiliki akun media sosial secara mandiri, itupun dengan syarat adanya persetujuan orang tua.

Kawasan Uni Eropa, melalui General Data Protection Regulation (GDPR)menetapkan usia 16 tahun sebagai batas untuk penggunaan layanan digital secara mandiri. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif sebagai upaya memberikan perlindungan berbagai risiko yang akan dihadapi anak di ruang digital.

Regulasi yang diambil oleh berbagai negara menunjukkan bahwa pembatasan usia penggunaan media sosial bukanlah kebijakan yang berlebihan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara hadir dalam melindungi generasi mudanya dalam ekosistem digital yang semakin kompleks dan penuh risiko.

Berita Terkait :  Gedung SDN 2 Karangpatihan Rusak, Dinas Pendidikan Ponorogo Siapkan Solusi

Ruang Digital Ramah Anak
Di Indonesia gagasan pembatasan usia penggunaan media sosial sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2017 wacana tersebut pernah bergulir, bahkan sempat muncul dalam bahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya menghadirkan regulasi tersebut tidak pernah berhenti, sebagai langkah nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman media sosial, pada awal Maret 2026 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dengan No. 9 Tahun 2026, aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kehadiran regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam membangun ruang digital yang aman bagi anak.

Pembatasan usia penggunaan media sosial pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan bagi anak di ruang digital. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disana di tegaskanpemerintah, pemerintah daerah serta lembaga negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka, dalam konteks perkembangan teknologi informasi, tanggung jawab tersebut mencakup upaya menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga anak dari berbagai risiko yang muncul.

Pembatasan usia tidak dimaknai larangan bagi anak untuk mengakses internet secara keseluruhan. Saat ini internet bahkan telah menjadi salah satu sarana utama untuk memperoleh informasibaik untuk kepentingan pendidikan, pengembangan diri, maupun hiburan yang sesuai dengan usia mereka. Pembatasan media sosial lebih dimaksudkan sebagai langkah menciptakan lingkungan digital aman sampai usia yang dinilai memiliki kesiapan yang lebih matang dalam berinteraksi di ruang digital.Regulasitersebut diharapkan memberikan dampak positif, terutama dalammenekan risiko gangguan kesehatan mental yang kini kerap muncul.

Berita Terkait :  Bupati Situbondo MoU dengan Unej, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Sebagai bentuk kongkrit dari regulasi tersebut, pemerintah berencana memberlakukan penonaktifan akun yang dimiliki anak pada usia 16 tahun kebawah.Tahap awal penerapannya dimulai 28 Maret 2026, mencakup platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh keberadaan regulasi semata. Peran orang tua menjadi faktor yang sangat menentukan. Orang tua perlu ada di garis depan dalam mengawasi, membimbing dan mendampingi anak manakala berinteraksi dengan media sosial. Tanpa keterlibatan aktif orang tua serta masyarakat, aturan yang ada hanya menjadi norma yang elok di ceritakan, akan tetapi tidak memberi dampak nyata.

Sinergi semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Mari sama sama menjaga dan menyiapkan aset bangsa yang di gaungkan sebagai generasi emas Indonesia, berikan ruang untuk mareka agar tumbuh sehat, cerdas, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi di era digital.

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!