Jakarta, Bhirawa
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat di Washington DC pada Februari 2026 bukan sekadar peristiwa diplomatik biasa.
Perjanjian tersebut memuat konsekuensi serius bagi kedua negara. Indonesia menghapus 99 persen hambatan bagi produk asal Amerika Serikat, sementara produk Indonesia tetap dikenai tarif 19 persen di pasar AS.
Lebih jauh, Indonesia diminta menerima standar dan sertifikasi lembaga Amerika seperti Food and Drug Administration, Food Safety and Inspection Service, dan National Oceanic and Atmospheric Administration, menghapus hambatan sanitary and phytosanitary (SPS), membebaskan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga menerima standar kendaraan dan emisi dari AS.
Pertanyaannya kini adalah apakah tindakan Presiden dalam menandatangani ART telah memenuhi syarat Pasal 11 UUD 1945? Ataukah ini merupakan praktik diplomasi eksekutif yang melampaui batas konstitusi?
Dalam negara hukum, perjanjian internasional bukan hanya urusan kebijakan luar negeri, melainkan tindakan hukum yang dapat membatasi kedaulatan dan berdampak langsung pada hak warga negara.
Konstruksi kewenangan Presiden
Pasal 11 UUD 1945 memuat desain pembagian kekuasaan dalam relasi eksternal negara. Dalam naskah asli maupun setelah perubahan, frasa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” mengandung makna tegas bahwa kewenangan membuat perjanjian internasional bukanlah domain tunggal kekuasaan eksekutif tetapi juga harus mendapat legitimasi dari DPR.
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyandingkan tiga tindakan penting dalam satu tarikan napas bahwa dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain. Penempatan ini bukan kebetulan. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian internasional dipandang sebagai tindakan yang setara bobot konstitusionalnya dengan perang dan perdamaian, tindakan yang dapat mengubah posisi negara secara mendasar.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 mempertegas bahwa tidak semua perjanjian diperlakukan sama. Perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, wajib memperoleh persetujuan DPR.
Rumusan ini mencerminkan doktrin material constitutional impact, yakni bahwa ukuran kewajiban persetujuan legislatif ditentukan oleh dampak substantifnya terhadap kehidupan konstitusional warga negara.
Dalam konteks Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia – AS, penghapusan TKDN, relaksasi hambatan SPS, penerimaan standar asing tanpa prasyarat tambahan, hingga potensi pengecualian sertifikasi halal jelas bukan kebijakan teknis semata. Hal ini berimplikasi pada regulasi nasional, perlindungan konsumen, struktur industri domestik, bahkan hak beragama warga negara.
Jika perjanjian tersebut mengharuskan penyesuaian undang-undang atau berdampak luas pada kepentingan publik, maka Pasal 11 ayat (2) secara eksplisit mengharuskan persetujuan DPR.
Penegasan lebih progresif diberikan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, Mahkamah tidak sekadar menafsirkan Pasal 11 secara tekstual, tetapi memperluas keterlibatan DPR demi mencegah potensi kerugian hak konstitusional warga negara.
MK menegaskan bahwa perjanjian internasional yang berdampak pada hak publik tidak boleh dilepaskan dari mekanisme pengawasan legislatif. Tafsir ini menguatkan prinsip checks and balances serta menutup celah dominasi eksekutif dalam mengikat negara pada komitmen global.
Secara operasional, desain konstitusional Pasal 11 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa Pemerintah membuat perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan dengan negara lain, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya, dan wajib melaksanakannya dengan iktikad baik (good faith).
Ayat (2) menekankan bahwa proses tersebut harus berpedoman pada kepentingan nasional serta prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hukum nasional dan hukum internasional. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional merupakan parameter hukum sejak tahap awal.
Lebih lanjut, Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa pembuatan perjanjian dilakukan secara terkoordinasi dan bertahap, mulai dari penjajakan hingga penandatanganan, dengan penetapan posisi resmi pemerintah dalam pedoman delegasi yang memuat analisis politis dan yuridis.
Penandatanganan bukanlah akhir keberlakuan hukum, melainkan persetujuan atas naskah atau pernyataan awal untuk mengikatkan diri, yang masih memerlukan mekanisme konstitusional lanjutan.
Pembedaan paling penting terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 secara limitatif menentukan bahwa perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan dan keamanan, perubahan wilayah, kedaulatan atau hak berdaulat, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman atau hibah luar negeri, harus disahkan dengan undang-undang melalui persetujuan DPR.
Sementara itu, Pasal 11 memperbolehkan pengesahan dengan Keputusan Presiden untuk materi di luar kategori tersebut, namun tetap mewajibkan penyampaian salinannya kepada DPR untuk dievaluasi. Konstruksi ini menegaskan adanya diferensiasi antara perjanjian berdampak fundamental dan yang bersifat teknis-administratif.
Implikasi terhadap hak konstitusional dan kedaulatan ekonomi
Perdebatan publik mengenai ART sempat diwarnai isu bahwa produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. Namun, informasi tersebut telah ditegaskan sebagai hoaks oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi produk asal AS dalam kewajiban sertifikasi halal. Seluruh produk impor tetap wajib memenuhi ketentuan kehalalan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Mekanisme yang berlaku adalah Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah diverifikasi pemerintah Indonesia.
Klarifikasi ini penting karena isu halal menyentuh langsung hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menjalankan ajaran agama, sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945, serta hak atas perlindungan konsumen.
Negara tidak boleh mengabaikan dimensi keyakinan dan kepastian informasi produk demi kepentingan perdagangan. Namun, dalam dokumen ART memang terdapat klausul yang menyebut pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan, sepanjang kategori tersebut tidak termasuk barang yang diwajibkan sertifikasi halal berdasarkan hukum nasional.
Di sinilah pentingnya pembacaan cermat: apakah relaksasi tersebut bersifat administratif dan tetap dalam koridor UU Jaminan Produk Halal, ataukah berpotensi mempersempit ruang regulasi nasional di masa depan.
Di sisi lain, isu penghapusan atau pelonggaran kebijakan TKDN dan relaksasi standar domestik berimplikasi pada kedaulatan ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan negara sebagai pengendali cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Jika kebijakan perdagangan mengurangi proteksi wajar terhadap industri nasional dan menimbulkan ketimpangan struktural, maka pertanyaannya bukan lagi soal diplomasi dagang, melainkan konsistensi terhadap mandat konstitusi. Perjanjian internasional tidak boleh menjadi instrumen yang secara tidak langsung mengikis daya saing industri dalam negeri tanpa legitimasi demokratis.
Menariknya, dinamika pembatasan kekuasaan eksekutif juga terlihat di AS. Mahkamah Agung AS dalam putusan mayoritas 6–3 membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dengan alasan bahwa kewenangan tarif dan perpajakan merupakan ranah Kongres.
Putusan tersebut menegaskan prinsip fundamental checks and balances dalam sistem presidensial. Refleksi ini relevan bagi Indonesia: apabila di negara dengan presidensialisme kuat sekalipun kekuasaan eksekutif dibatasi secara tegas, maka dalam konteks Indonesia, keterlibatan DPR sebagaimana diatur Pasal 11 UUD 1945 harus dimaknai secara substantif, bukan formalistik.
Refleksi negara hukum
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), pembatasan kekuasaan adalah prinsip fundamental. Perjanjian internasional bukan sekadar produk diplomasi, melainkan tindakan konstitusional yang dapat membatasi ruang regulasi nasional. Karena itu, ia harus tunduk pada prinsip demokrasi konstitusional.
Jika Presiden dapat mengikat negara tanpa persetujuan DPR dalam perjanjian yang berdampak luas, maka Pasal 11 UUD 1945 kehilangan makna sebagai instrumen pengawasan. Praktik demikian berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai executive heavy constitutionalisme, dominasi eksekutif dalam ruang yang semestinya kolektif.
Agreement on Reciprocal Trade Indonesia–Amerika Serikat tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen liberalisasi perdagangan, melainkan sebagai tindakan konstitusional yang berimplikasi pada hak warga negara dan kedaulatan ekonomi.
Pasal 11 UUD 1945 secara tegas menempatkan DPR sebagai mitra konstitusional Presiden dalam mengikat negara pada perjanjian internasional. Keterlibatan tersebut bukan formalitas politik, melainkan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat dan mekanisme checks and balances. Penegasan serupa juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menekankan pentingnya peran legislatif dalam pengesahan perjanjian yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Dalam negara hukum demokratis, legitimasi tidak lahir dari tanda tangan kepala negara semata, tetapi dari kepatuhan pada prosedur konstitusional dan jaminan perlindungan hak warga negara. Perjanjian internasional yang menyentuh aspek kedaulatan ekonomi, pembentukan norma baru, atau perlindungan hak konstitusional harus diuji dalam kerangka konstitusi, bukan sekadar dalam logika efisiensi diplomasi.
Diplomasi memang menuntut keluwesan, tetapi konstitusi menuntut kepastian dan pembatasan kekuasaan. Di titik inilah ujian sesungguhnya: apakah negara tetap teguh menempatkan konstitusi sebagai panglima, atau justru membiarkan fleksibilitas diplomatik menggeser prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
*) Prof Dr Hufron, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya


