Oleh :
Dr Alfian Dj MH
Staf Pengajar Muallimin Muh Yogya
Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Menjelang tahun baru 2026, pusat pusat kota mulai dipenuhi hiasan dan ornamen untuk menyambut pergantian tahun. Disaat yang sama, masih ada ratusan ribu keluarga di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat serta wilayah lain di Indonesia yang masih berjuang pasca bencana melanda.
Perayaan tahun baru kali ini tidak hanya berbicara tentang kembang api, pesta, dan hiburan semata, tetapi juga menjadi cermin bagaimana kita sebagai bangsa mampu menghadirkan empati dan kepedulian nyata terhadap duka saudara sebangsa. Di tengah kegembiraan yang ingin kita rayakan, masih ada saudara kita yang berjuang memulihkan hidup dari bencana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggelar perayaan Tahun Baru secara berlebihan. Imbauan yang disampaikan pada 21 Desember 2025 dimaksudkan sebagai wujud solidaritas bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam, khususnya di wilayah Aceh, Sumatraserta daerah terdampak lainnya.
Kondisi bangsa saat ini tengah diliputi duka,banyak wilayah mengalami bencana, perayaan secara berlebihan dinilai tidak pantas dilaksanakan karena tidak menunjukkan rasa empati.
Perayaan malam tahun baru diimbau dialihkan ke kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama, momen refleksi, atau penguatan solidaritas sosial. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menderita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bukan semata keputusan administratif, tetapi bentuk sikap tegas untuk menahan euforia yang berlebihan di tengah suasana bangsa yang masih diliputi duka akibat bencana di berbagai daerah.
Komisi II DPR RI juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk bisa menahan diri dalam merayakan Tahun Baru 2026.Di tengah duka akibat bencana di berbagai wilayah, perayaan berlebihan dinilai tidak tepat. Pemerintah didorong untuk tidak menggelar pesta besar atau kembang api, dan menggantinya dengan kegiatan yang lebih bermakna sebagai bentuk empati terhadap masyarakat terdampak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan melarang pesta kembang apisecara berlebihan dalam perayaan malam tahun baru 2026.Pemerintah DKI menegaskan larangan tersebutbagian dari bentuk menghormati dan memberi ruang empati kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Dorongan serta himbauan senada juga datang dari Yogyakarta, warga Yogyadihimbau untuk bisa merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, tanpa hura hura dan berlebihan serta lebih menitikberatkan pada solidaritas sosial. Pemerintah kota Yogyakarta telah menyatakan pada pergantian tahun 2026 tidak akan ada panggung megah atau pesta kembang api terpusat yang digelar Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil kebijakan yang sama, perayaan tahun baru 2026 akan dilalui tanpa kembang api dan konser musik. langkah tersebut diambil untuk menjaga rasa empati terhadap kondisi Indonesia yang tengah dilanda bencana.
Seruan senada datang dari tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang juga menyerukan agar momentum pergantian tahun diisi dengan renungan, doa, dan tindakan nyata dalam membantu korban bencana, ketimbang menghamburkan anggaran untuk pesta yang gemerlap di tengah kesedihan.
Upaya simbolis dan imbauan kebijakan tersebut tentu tidak mudah. dibeberapa tempat terdampak bencana, bendera putih sebagai bentuk tanda menyerah telah dikibarkan oleh warga.Fenomena ini memantik perdebatan luas tentang tanggung jawab pemerintah dan kecepatan respons terhadap bencanaserta dorongan untuk meningkatkan status menjadi bencana nasional.
Merayakan pergantian tahun secara sederhana bukan berarti kita menolak kebahagiaan.Tahun baru tetap boleh disambut dengan rasa syukur, namun tanpa melupakan saudara saudara kita yang masih berjuang menghadapi bencana.Kesederhanaan menjadi momen memperkuat niat baik, menumbuhkan solidaritas serta menunjukkan bahwa kita masih memiliki kepekaan serta kesadaran kemanusiaan.
Sikap untuk tidak merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara berlebihan sejalan dengan prinsip konstitusional Indonesia.Pilihan kesederhanaan merefleksikan implementasi Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” sikap untuk menekankan nilai empati dan penghormatan terhadap martabat sesama. Sikap ini juga turut memperkuat spirit Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia,”.
Saat ini bangsa kita masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih.Masih banyak saudara saudara kita yang menghadapi ujian berat dan sebagian di antaranya harus tetap siaga, berhati-hati, serta siap menghadapi berbagai kemungkinan di wilayah yang terdampak bencana.
Malam pergantian Tahun Baru 2026 sebaiknya dimaknai dengan hati yang lebih tenang dan penuh empati, tidak dengan gegap gempita pesta yang berlebihan. Masih ada saudara saudara kita di Sumatra dan berbagai wilayah Indonesia lain yang sedang bergulat dengan bencana serta pemulihan yang belum selesai.
Semoga di tengah kebahagiaan yang kita rasakan, Allah menumbuhkan rasa empati dan kepedulian dalam hati kita semua.Kita memohon agar saudara kita diberi kekuatan, ketabahan, dan jalan kemudahan untuk bangkit kembali.
–———— *** ————–

