28 C
Sidoarjo
Monday, September 23, 2024
spot_img

Perempuan di Bondowoso Ngaku Dianiaya Oknum Rentenir Desa

Bondowoso, Bhirawa.
Begitu malang nasib warga Dusun Krajan Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Bondowoso, NI (25 tahun) ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum rentenir desa yang berinisial H.

Adapun kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan H terhadap NI berkaitan dengan hutang piutang. Kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Maesan. Sementara itu, NI saat ini masih dirawat di salah satu klinik di Kelurahan Kembang Kecamatan Bondowoso.

Muhammad Wahyudi Arifin S.H.I, selaku Kuasa Hukum NI menjelaskan, bahwa berdasarkan penuturan korban, kejadian penganiayaan berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB, Sabtu (31/8/2024) kemarin.

Saat itu kata dia, korban tengah tidur pulas, namun tiba-tiba ada yang memukul dirinya. Akan hal itu, NI kaget dan tidak sempat memberikan perlawanan apapun. Setelah membuka mata ternyata yang memukulnya adalah H.

Saat kejadian, ada kakak kandung NI sebagai saksi. Bahkan kakak kandungnya tersebut juga sempat didorong oleh H hingga menimpa tubuh NI beberapa kali.

“Sekitar jam sembilan korban mengadukan ke Polsek Maesan. Baru setelah itu mengubungi kami sebagai kuasa hukum,” kata Wahyudi kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Setelah mengadu, Polsek Maesan menyarankan agar dilakukan visum. Kemudian korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso.

Pada kesempatan itu, Wahyudi juga menunjukkan bukti video tangan korban yang berdarah akibat dipukul oleh H. “Hasil visum menunjukkan memang salah satu tangannya luka dan lebam,” jelasnya.

Berita Terkait :  Elis, Penggerak UMKM Terima Penghargaan dari Bupati Tuban

Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban juga sempat tidak sadarkan diri. Menurut pihak RS Bhayangkara asam lambungnya naik karena syok.

Ia meminta agar kliennya dirawat inap di RS Bhayangkara. Tetapi pihak RS menyebut kamar untuk pasien perempuan sudah penuh. “Akhirnya kami pindah ke klinik di Kembang. Sampai sekarang korban masih diinfus,” terang dia.

Perempuan kelahiran 1998 itu tidak memiliki kedua orang tua. Sebenarnya ia membantu membayarkan hutang kakak kandungnya, sehingga ia harus berurusan dengan H yang diduga rentenir desa.

Menurutnya, kasus ini sudah masuk pidana yakni pasal 351 penganiayaan. Jika parah ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Belum lagi kalau rentenir itu kan tidak boleh. Makanya kalau urusan piutang jangan sampai main kekerasan agar tidak jadi pidana,” tandasnya. [san.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img