kiri Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Elvita Yuliati
Gresik, Bhirawa.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2013. Tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City. Oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Evita Yuliati, bahas tentang kependudukan, UHC dan proses pengurusan KTP.
Kegiatan diikuti oleh sekitar 50 peserta, dari unsur tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, pengurus RT/RW. Serta kader PDIP,
dengan narasumber dari Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sunarto.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Evita Yuliati, bahwa sosialiasi perda pertama kalinya dilakukan. Sebab di periode ini terpilih menjadi anggota DPRD, dan perda di sosialisasikan supaya masyarakat paham, terhadap peraturan baru khususnya. Dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak-hak, serta kewajiban mereka.
“Kami berharap, perda ini nanti setelah di berlakukakan utamanya bisa berdampak khusus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.”ujarnya bertempat di perum graha agung residence A-4B, jalan Jaksa Agung Suprapto.
Suasana sosialisasi
Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kabupaten Gresik Sunarto mengatakan, bahwa berbagai inovasi yang sedang dikembangkan, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). Yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat, dalam proses pengurusan tidak butuh waktu lama.
“Hingga sekarang IKD, terus mengalami perbaharuan yang bertujuan untuk proses cepat dan tepat. Tidak lama, tidak riber cepat jadi sesuai harapan masyarakat.”ungkapnya.
Ditambahakan Sunarto, bahwa IKD dapat menggantikan dokumen fisik yang hilang atau rusak. Dan akan terus dikembangkan untuk mencakup data lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. (adv.kim).