Surabaya, Bhirawa
Perda Nomor 1 Tahun 2025 memiliki peran yang sangat sentral mengatur tata kelola dan pengawasan PT BPR Jatim sebagai Perseroda. Di dalam Perda ini diatur ulang peran pemegang saham pengendali, DPRD melalui Komisi C, serta kepatuhan terhadap POJK dan Permendagri untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin akuntabilitas manajemen.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabuddin RZ menjelaskan, dari aspek tata kelola, Perda Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menempatkan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan dan menegaskan posisi Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara khusus dalam RUPS (Pasal 10).
Menurut Afta, karib ia disapa, struktur ini memastikan arah kebijakan strategis tetap terkendali dan selaras dengan kepentingan daerah. Selain itu, pengelolaan PT BPR Jatim (Perseroda) tetap tunduk pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK yang berlaku, serta Permendagri terkait pengelolaan BUMD.
“Pengawasan dilakukan secara berlapis secara korporasi melalui Dewan Komisaris dan mekanisme audit, secara regulasi oleh OJK, serta secara politik-anggaran melalui fungsi pengawasan DPRD sesuai kewenangannya. Dengan kerangka tersebut, potensi konflik kepentingan diminimalkan melalui pemisahan fungsi pengurusan dan pengawasan, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta kewajiban pelaporan dan audit berkala,” urainya ketika dikonfirmasi oleh Bhirawa, Kamis (26/02).
Perlu diketahui, dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 diatur bahwa PT BPR Jatim (Perseroda) memiliki modal dasar sebesar Rp1,6 triliun. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme pengelolaan dan penempatan modal tersebut dijaga agar tetap prudent, sekaligus mampu memperluas pembiayaan produktif bagi UMKM di daerah.
Terkait modal dasar sebesar Rp1,6 triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan batas maksimum struktur permodalan, bukan seluruhnya modal yang telah disetor.
“Sampai dengan akhir Desember 2025, modal disetor tercatat sebesar Rp422,967 miliar dan pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas Afta.
Pengelolaan modal dilakukan secara prudent dengan tetap mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Setiap ekspansi pembiayaan produktif kepada UMKM dilakukan berbasis risk appetite yang terukur, analisis kelayakan yang ketat, serta pengendalian kualitas kredit untuk menjaga rasio NPL tetap dalam batas sehat.
“Dengan demikian, modal tidak hanya dijaga dari sisi ketahanan permodalan, tetapi juga dioptimalkan sebagai pendorong ekspansi pembiayaan untuk memperluas akses pembiayaan produktif yang berdampak langsung pada ekonomi daerah,” paparnya.
Perda ini diharapkan mampu menjadikan PT BPR Jatim sebagai pengungkit perekonomian sekaligus kontributor pendapatan asli daerah. Ada beberapa indikator yang akan digunakan Pemprov Jatim untuk mengukur keberhasilan kontribusi BPR Jatim terhadap PAD dan sejauh mana target dividen, perluasan inklusi keuangan, serta dukungan pada sektor UMKM dirinci dalam kebijakan turunan Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Afta, adapun dalam konteks kontribusi terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), indikator keberhasilan tidak semata diukur dari besaran dividen, tetapi juga dari pertumbuhan aset produktif, ekspansi kredit UMKM, peningkatan inklusi keuangan, serta peran sebagai agen pembangunan daerah sebagaimana ditegaskan dalam maksud dan tujuan pembentukan Perseroda.
“Pemprov Jawa Timur pada prinsipnya akan mengukur kontribusi melalui kombinasi indikator finansial dan indikator pembangunan, antara lain rasio pertumbuhan kredit UMKM, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak langsung melalui pembiayaan, stabilitas laba bersih, serta konsistensi pembagian dividen yang berkelanjutan,” cetus dia.
“Dengan pendekatan tersebut, PT BPR Jatim (Perseroda) diarahkan bukan hanya sebagai entitas komersial, tetapi sebagai institusi intermediasi yang sehat, akuntabel, dan berdampak nyata bagi ekonomi Jawa Timur,” ujar Afta menambahkan. Aya.gat
Sejalan dengan penguatan tata kelola melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, kinerja PT BPR Jatim (Perseroda) pada tahun buku 2024 tercatat positif. Hingga akhir 2024, total aset bank mencapai sekitar Rp3,44 triliun, meningkat sekitar Rp119,4 miliar dibanding tahun 2023, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sekitar Rp2,73 triliun dan penyaluran kredit mencapai kurang lebih Rp2,88 triliun, di mana sekitar 91,95 persen diantaranya mengalir ke sektor produktif, terutama UMKM di Jawa Timur.
Laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sekitar Rp28,050 miliar dan menjadi salah satu basis pertimbangan dalam penetapan kebijakan dividen, sekaligus menunjukkan kapasitas BPR Jatim sebagai BUMD yang mampu menghasilkan kinerja keuangan yang sehat untuk menopang kontribusi terhadap PAD di tahun-tahun berikutnya.
Memasuki 2025, PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mulai mengakselerasi ekspansi pembiayaan melalui berbagai program prioritas seperti Program Kredit Sejahtera (Prokesra), Kredit Petani Jatim, dan Dagulir, disertai penguatan transformasi digital untuk memperluas jangkauan layanan kepada pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Arah kebijakan bisnis 2025 tersebut selaras dengan mandat Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak hanya menekankan aspek profitabilitas, tetapi juga mendorong peran BPR Jatim sebagai bank milik pemerintah daerah yang besar dari sisi aset dan cakupan layanan, sekaligus motor intermediasi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan bagi perekonomian Jawa Timur. [aya.gat]


