Jombang, Bhirawa.
Seorang Perangkat Desa dari Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, AR (35) ditangkap polisi gegara ilegal logging. Kaur Pemerintahan tersebut ditangkap usai mengangkut 70 batang pohon Jati senilai Rp. 50 Juta pada Jumat (01/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menerangkan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan ilegal logging di wilayah Desa Kromong.
“Awalnya anggota Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” terang AKP Margono, Rabu (06/11) saat merilis kasus ini di Mapolres Jombang.
AKP Margono menambahkan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi yang diterima. Informasi tersebut ternyata benar adanya.
“Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang menemukan tempat penyimpanan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan di area makam,” bebernya.
Setelah menemukan gudang di Dusun Kromong, Desa Kromong itu, anggota kemudian melakukan penelusuran siapa pemilik gudang.
“Diketahui bahwa gudang dan kayu tersebut milik tersangka,” ujar dia.
“Setelah itu anggota mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut,” sambungnya.
Tersangka beserta 70 batang kayu Jati dalam kendaraan truk kini telah diamankan di Satreskrim Polres Jombang guna kepentingan lebih lanjut.
“Untuk BB (Barang Bukti) yang kami amankan BB kayu Jati berjumlah 70 dan truk yang akan mengantar ke wilayah Sidoarjo,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari pemeriksaan katanya masih satu kali. Nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya, tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada,” tambah dia.
“Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya,” ulasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” pungkas AKP Margono.(rif.gat)